Cara Pindah Domisili KTP Terbaru: Syarat, Biaya dan Prosedur Online-Offline
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
BERITANOW.COM - Cara pindah domisili KTP perlu diketahui masyarakat yang akan menetap di alamat baru. Proses perubahan alamat kependudukan kini semakin praktis karena warga tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan untuk mengurus perpindahan penduduk.
Ketentuan mengenai pelaporan perpindahan penduduk tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Warga yang berpindah tempat tinggal perlu melaporkan perubahan domisilinya kepada instansi pelaksana administrasi kependudukan.
Selain dapat dilakukan secara langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), pengajuan perpindahan domisili juga dapat dilakukan melalui layanan digital yang tersedia.
Hal penting lainnya, pindah domisili KTP tidak dikenakan biaya administrasi atau gratis.
Syarat Pindah Domisili KTP
Sebelum mengajukan perubahan alamat, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen kependudukan. Secara umum, dokumen yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi atau E-KTP.
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Persyaratan tersebut dapat digunakan untuk memproses perpindahan alamat sesuai dengan prosedur administrasi kependudukan yang berlaku.
Cara Pindah Domisili KTP di Kantor Disdukcapil
Bagi masyarakat yang memilih mengurus secara langsung, proses perpindahan domisili dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil.
Saat ini, warga tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT, RW, desa, atau kelurahan untuk mengurus perpindahan penduduk. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Berikut langkah cara pindah domisili KTP secara offline:
- Datang ke kantor Disdukcapil di daerah tujuan.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Serahkan SKPWNI kepada petugas.
- Serahkan E-KTP lama apabila diminta dalam proses pelayanan.
- Petugas akan memproses perubahan data kependudukan.
- Setelah proses selesai, KK dan E-KTP akan disesuaikan dengan alamat domisili yang baru.
Masyarakat sebaiknya memastikan seluruh dokumen yang dibawa sesuai dengan persyaratan pelayanan Disdukcapil di daerah tujuan.
Bagaimana Jika Sudah Berada di Daerah Tujuan?
Masyarakat yang sudah terlanjur tinggal di daerah tujuan dan tidak memungkinkan untuk kembali ke daerah asal tetap dapat mengurus perpindahan domisili.
Proses penerbitan SKPWNI dapat dilakukan melalui koordinasi sistem administrasi antara Disdukcapil daerah tujuan dan Disdukcapil daerah asal.
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui Disdukcapil di daerah tujuan dengan mengisi Formulir F-1.03 serta menyiapkan dokumen kependudukan yang diperlukan, termasuk KK dan E-KTP.
Dengan mekanisme tersebut, warga tidak harus selalu datang langsung ke daerah asal hanya untuk mengurus proses perpindahan data kependudukan.
Cara Pindah Domisili KTP Secara Online
Selain datang langsung ke kantor Disdukcapil, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi IKD tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan sejumlah layanan administrasi kependudukan secara digital, termasuk layanan yang berkaitan dengan perpindahan penduduk sesuai dengan layanan yang tersedia di daerah masing-masing.
Berikut tahapan cara pindah domisili KTP online melalui IKD:
- Unduh dan instal aplikasi IKD melalui toko aplikasi resmi.
- Lakukan proses pendaftaran dengan memasukkan data diri, nomor telepon, dan alamat email.
- Setelah proses verifikasi berhasil, masuk ke aplikasi menggunakan PIN.
- Pilih menu Pelayanan.
- Masukkan PIN dan kode captcha apabila diminta.
- Pilih layanan Surat Keterangan Pindah, kemudian tentukan layanan individu atau keluarga sesuai kebutuhan.
- Masukkan alamat domisili baru secara lengkap.
- Kirim permohonan perpindahan penduduk.
- Pantau perkembangan pengajuan melalui menu Pemantauan Pelayanan.
- Setelah permohonan disetujui, unduh dokumen yang diterbitkan.
Jika Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) telah selesai diterbitkan, dokumen digital dapat diunduh melalui email yang sebelumnya didaftarkan atau melalui aplikasi IKD apabila tersedia.
Dokumen tersebut dilengkapi QR Code sebagai bagian dari pengesahan dokumen digital. Pemohon kemudian dapat mencetak dokumen sesuai kebutuhan.
Apakah Pindah Domisili KTP Berbayar?
Pertanyaan mengenai biaya juga sering muncul ketika masyarakat mengurus perpindahan alamat.
Pada dasarnya, pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat perlu berhati-hati apabila ada pihak yang meminta pembayaran untuk layanan administrasi kependudukan yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
Namun, untuk memastikan persyaratan, mekanisme pelayanan, dan ketersediaan layanan digital, masyarakat dapat mengecek informasi terbaru melalui Disdukcapil daerah masing-masing.
Pindah Domisili KTP Kini Lebih Praktis
Perubahan alamat tempat tinggal tidak lagi harus dilakukan dengan prosedur yang rumit. Masyarakat dapat memilih mengurus perpindahan penduduk secara langsung di Disdukcapil atau memanfaatkan layanan digital IKD apabila layanan tersebut tersedia dan dapat digunakan untuk kebutuhan yang bersangkutan.
Dengan menyiapkan dokumen seperti KK, E-KTP, formulir F-1.03, serta SKPWNI sesuai kebutuhan, proses perubahan alamat dapat dilakukan dengan lebih mudah.
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan informasi persyaratan dan prosedur terbaru telah dikonfirmasi kepada Disdukcapil setempat karena teknis pelayanan digital maupun dokumen pendukung dapat mengikuti ketentuan daerah dan pembaruan sistem administrasi kependudukan.