Cara Lapor Kendaraan yang sudah Terjual, Agar Tidak Kena Pajak Progresif

Pajak progresif dikenakan pada wajib pajak dengan pemilik kendaraan lebih dari satu. Semakin banyak jenis kendaraan sama yang dimiliki, maka makin besar pula pajaknya.

Namun ada kalanya, pemilik satu kendaraan tetap terkena pajak progresif. Hal ini bisa terjadi, bila wajib pajak tersebut sempat memiliki lebih dari satu kendaraan.

Namun, wajib pajak tidak lapor kepada pemerintah ketika kendaraan miliknya tinggal satu. Sehingga, pajak progresif pada kendaraannya masih terus berjalan.

Cara Lapor Jual Kendaraan Online agar Tidak Kena Pajak Progresif

Untuk mengantisipasi hal tersebut, wajib pajak harus lapor jika ada perubahan jumlah kepemilikan kendaraan. Berikut cara lapornya dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta

  1. Ketik dan cari website pajakonline.jakarta.go.id di browser
  2. Login dengan email dan password yang telah didaftarkan
  3. Centang pilihan I’m not a robot dan lanjutkan langkah hingga muncul dashboard laman
  4. Pilih menu Jenis Pajak->PKB->Pelayanan.
  5. Klik Permohonan lapor jual dan sesuaikan objek pajak yang akan diajukan
  6. Setelah selesai, isi data diri sesuai dengan KTP terdaftar pada kendaraan
  7. Unduh dan isi surat pernyataan sebagai data pendukung laporan kemudian scan.
  8. Pastikan semua berkas diunggah dalam format PDF kemudian, klik setuju dengan pernyataan di atas, lalu simpan
  9. Klik logo pesawat untuk mengirim seluruh berkas kepada petugas
  10. Permohonan yang dikonfirmasi akan mendapatkan kode OTP di menu “Pesan Layanan” sebelah kiri
  11. Salin kode OTP lalu pindah ke menu PKB->Pelayanan
  12. Tempelkan kode OTP untuk verifikasi hingga muncul formulir permohonan lapor jual
  13. Tunggu sampai berkas selesai terverifikasi dengan tanda perubahan status Tidak diblokir
  14. Unduh formulir lapor jual kendaraan tersebut untuk berkas wajib pajak yang berguna di masa mendatang.
Baca Juga:   Resmi! Pajak Hiburan di Jakarta Naik jadi 40 Persen

Aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor. Tujuan utamanya adalah pengendalian pertumbuhan kendaraan di daerah.

Loading