Site icon BeritaNow.com

Cara Daftar Online Uji Emisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang emisi sejak Jumat (25/8/2023). Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang yang mulai berlaku pada 1 September 2023.

Adapun untuk besaran tilang, roda dua Rp 250.000 sedangkan roda empat Rp 500.000. Mekanisme penilangan sama seperti penindakan lalu lintas pada umumnya.

Saat ini sudah lebih dari 400 titik bengkel uji emisi yang tersedia untuk kendaraan roda empat dan roda dua di kawasan Jakarta.

Lokasi-lokasi ini bisa dilihat melalui aplikasi e-uji emisi untuk pengguna Android dan aplikasi JAKI untuk pengguna iOS.

Pada aplikasi tersebut, pemilik kendaraan roda empat maupun roda dua juga bisa mengecek status uji emisi kendaraan, serta mendaftar uji emisi di bengkel-bengkel yang tersedia.

Berikut ini adalah cara mudah mendaftar uji emisi melalui aplikasi e-Uji Emisi:

Sementara untuk pengguna iOS yang menggunakan aplikasi JAKI, langkahnya sebagai berikut:

Pemilik kendaraan disarankan untuk mendaftar satu hari sebelum melakukan pengujian, serta melakukan konfirmasi kembali ke lokasi uji emisi sebelum datang.

Kemudian, pemilik kendaraan tidak bisa melakukan lebih dari satu pemesanan dengan nomor kendaraan yang sama dan di hari yang sama.

Exit mobile version