
Data kendaraan yang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) mati dan tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Kalau sudah dihapus data kendaraan itu tak bisa lagi didaftar. Data kendaraan STNK-nya mati dan tak diperpanjang dua tahun itu tak serta merta dihapus.
Cara Ngecek Data Kendaraan Dihapus
Dalam dokumen sosialisasi implementasi kebijakan penghapusan data registrasi yang tidak melaksanakan registrasi ulang 2 tahun setelah masa habis STNK, pemeriksaan mandiri merupakan pengecekan yang dilakukan sendiri secara online. Caranya melalui laman http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.
“Masyarakat umum dapat memeriksa status kendaraan yang dimiliki atau dikuasai masuk ke dalam kendaraan yang memenuhi kriteria penghapusan data regiden atau tidak,” demikian penjelasannya.
Untuk melakukan pemeriksaan mandiri, ada beberapa data yang harus disiapkan sebagai berikut
– nomor kendaraan bermotor atau nomor polisi kendaraan
– NIK KTP/NPWP untuk kendaraan pribadi atau NIB bagi kendaraan yang dimiliki institusi atau badan usaha
– nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir)
– nomor handphone
– alamat e-mail
Tanpa kelima data itu, kamu tak bisa melakukan pemeriksaan secara mandiri. Kalau sudah disiapkan, maka tinggal masukkan data tersebut ke kolom yang sudah tersedia. Perlu dicatat, alamat email harus aktif karena konfirmasi verifikasi akan dilakukan lewat email.
Selain mengunjungi situs di atas, kamu juga bisa menghubungi SIM C (Samsat InforMation Centre) melalui akses:
– Whatsapp Chatbooth (text only): 081122301818-gratis
– Media sosial Bapenda; Instagram: bapenda.jabar; X: bapenda_jabar; Facebook: bapenda.jabar; Youtube: bapendajabar; TikTok: bapendajabar
– Call Centre: 150410-berbayar
10 total views , 1 views today
Be the first to comment