Minggu, 18 Oktober 2026
Breaking News
Nasional

Cagar Budaya Naik Status, Apa Dampaknya bagi Publik?

Riskal Arief | | 3 mnt baca
Cagar Budaya Naik Status, Apa Dampaknya bagi Publik?
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW — Pemerintah mempercepat penetapan cagar budaya peringkat nasional di tengah masih banyaknya bangunan, situs, benda, dan kawasan bersejarah yang belum memiliki status perlindungan yang kuat. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyebut Kementerian Kebudayaan telah menetapkan 1.515 cagar budaya peringkat nasional sejak 2025 hingga Oktober 2026. Jumlah tersebut, menurut dia, jauh melampaui 228 penetapan yang dilakukan sepanjang 2013–2024.

Angka itu terlihat seperti persoalan administrasi, tetapi dampaknya lebih luas daripada sekadar memasukkan nama situs ke dalam daftar pemerintah. Status cagar budaya nasional membawa konsekuensi berupa tanggung jawab negara terhadap pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatannya. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, penetapan juga memberi landasan hukum agar warisan budaya tidak mudah diubah, dipindahkan, atau kehilangan karakter sejarahnya.

Di sinilah nilai publik dari percepatan penetapan tersebut terlihat. Sebuah bangunan tua mungkin selama bertahun-tahun hanya dikenal masyarakat sebagai peninggalan sejarah, tetapi status resmi membuat pemerintah mempunyai dasar lebih kuat untuk mengatur bagaimana objek itu dilindungi dan dimanfaatkan. Penetapan dengan demikian dapat menjadi garis pertahanan sebelum perubahan fungsi, renovasi, atau pembangunan di sekitarnya menghilangkan nilai yang hendak diwariskan kepada generasi berikutnya.

Status Nasional Bukan Sekadar Label
Untuk memperoleh status nasional, sebuah objek tidak otomatis ditetapkan hanya karena berusia tua atau dianggap bersejarah. Tim Ahli Cagar Budaya harus melakukan penelitian, menyiapkan dokumen pendukung, berkas kajian, dan naskah akademik sebelum memberikan rekomendasi. Kementerian menyebut proses penelitian terus berjalan dan sekitar 7.000 objek atau situs sedang berada dalam proses kajian, meski hasil akhirnya belum seluruhnya diumumkan.

Kriteria cagar budaya nasional juga berkaitan dengan arti pentingnya bagi bangsa. Objek dapat dipertimbangkan antara lain karena mencerminkan kekhasan kebudayaan Indonesia, memiliki kelangkaan atau keunikan, menjadi bukti perkembangan peradaban, atau memperlihatkan pertukaran budaya antardaerah maupun lintas negara. Setelah berstatus nasional, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah terhadap pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatannya menjadi lebih jelas.

Fadli mencontohkan Istana Maimun di Medan, Masjid Baiturrahman di Aceh, dan Istana Merdeka di Jakarta sebagai objek yang telah memperoleh status cagar budaya nasional. Pemerintah ingin proses pencatatan tidak terlambat agar bangunan bersejarah tidak lebih dahulu mengalami perubahan fungsi atau renovasi yang bertentangan dengan prinsip pelestarian. Ini menunjukkan bahwa pencatatan bukan tahap administratif terakhir, melainkan pintu awal agar negara mengetahui apa yang harus dijaga.

Mengapa Masyarakat Perlu Peduli?
Bagi masyarakat, manfaat penetapan cagar budaya tidak hanya berupa bertambahnya daftar objek sejarah. Status tersebut membantu memastikan warisan budaya dapat tetap digunakan sebagai sumber pendidikan, penelitian, identitas daerah, dan pengembangan pengetahuan. Undang-undang bahkan menempatkan pelestarian sebagai rangkaian pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan yang pada akhirnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat. 

Pemanfaatan tetap harus berjalan dengan batas yang jelas. Prinsip pelestarian mensyaratkan agar pemanfaatan tidak mengurangi nilai cagar budaya, tidak merusak keasliannya, dan mempertimbangkan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Karena itu, menjadikan situs sejarah sebagai destinasi wisata atau ruang publik seharusnya tidak berarti membebaskan perubahan fisik tanpa kendali.

Tantangan berikutnya justru muncul setelah status diberikan. Ribuan penetapan akan membutuhkan pengawasan, dokumentasi, pemeliharaan, penelitian, anggaran, serta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemilik, dan masyarakat. Jika tahap tersebut tidak mengikuti kecepatan pencatatan, status nasional berisiko berhenti sebagai dokumen tanpa perlindungan yang benar-benar terasa di lapangan.

Karena itu, lonjakan penetapan cagar budaya nasional patut dibaca sebagai langkah awal, bukan titik akhir. Pemerintah kini tidak hanya dituntut memperbanyak jumlah warisan yang tercatat, tetapi juga menunjukkan bahwa penetapan mampu mencegah kehilangan, perusakan, atau perubahan yang menghapus nilai sejarah. Bagi publik, ukuran keberhasilannya sederhana: benda dan tempat yang hari ini diakui penting harus masih dapat dipelajari, dilihat, dan dipahami oleh generasi yang datang setelah kita.(*)

Komentar (0)