Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi yang disebut terjadi dalam proses pengurusan perizinan selama periode 2025 hingga 2026.
Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan rangkaian penyidikan dan melaksanakan gelar perkara. Proses tersebut melibatkan Kortas Tipidkor Polri bersama penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan serta Tipidkor Polresta Gowa.
Gelar perkara dilakukan secara bertahap. Pembahasan awal berlangsung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 24 September 2026. Selanjutnya, gelar perkara dilanjutkan pada Jumat, 25 September 2026.
Dalam proses tersebut, penyidik memaparkan perkembangan penyidikan, hasil pemeriksaan, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama penanganan perkara.
Dirtindak Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyampaikan bahwa forum gelar perkara menyepakati penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka.
Penyidik Periksa Puluhan Saksi
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah pihak untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proses perizinan di Kabupaten Gowa.
Kortas Tipidkor Polri menyebut sebanyak 30 saksi dan empat orang ahli telah dimintai keterangan. Para ahli yang diperiksa berasal dari sejumlah bidang, termasuk hukum pidana, hukum perusahaan atau perseroan, bahasa, serta pemerintahan daerah.
Penyidik sebelumnya juga melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa.
Dari kegiatan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan dokumen elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.
Dugaan Pungutan dalam Pengurusan PBG
Perkara yang menyeret Bupati Gowa tersebut berhubungan dengan dugaan praktik pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan PBG serta perizinan lain.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah pengembang.
Menurut keterangan penyidik dalam konferensi pers, Sitti Husniah diduga meminta atau memerintahkan adanya pungutan kepada pengembang dengan besaran sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah. Keterangan tersebut merupakan konstruksi perkara versi penyidik dan akan menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan.
Selain dugaan korupsi, penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus Berawal dari Penyidikan Perizinan
Penyidikan perkara PBG di Kabupaten Gowa sebelumnya telah dilakukan oleh aparat penegak hukum. Salah satu rangkaian tindakan penyidikan adalah penggeledahan sejumlah lokasi yang berkaitan dengan pemerintahan Kabupaten Gowa.
Pada 21 September 2026, tim Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik maupun elektronik yang dianggap berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, perkara perizinan tersebut juga telah menyeret mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terkait.
Pengembangan penyidikan kemudian dilakukan untuk mengetahui lebih jauh dugaan aliran uang serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Status Hukum Bupati Gowa
Dengan ditetapkannya Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka, perkara dugaan korupsi PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa memasuki tahapan hukum berikutnya.
Penyidik juga menyampaikan sejumlah ketentuan pidana yang diterapkan dalam perkara tersebut, termasuk pasal terkait pemerasan, penerimaan hadiah atau gratifikasi, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Informasi mengenai penahanan, barang bukti, serta konstruksi perkara selanjutnya disampaikan dalam konferensi pers Kortas Tipidkor Polri di Jakarta pada Jumat, 25 September 2026.
Proses hukum terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masih berjalan. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku.