Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
MAKASSAR, BERITANOW.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyampaikan bahwa perkara yang disangkakan kepada Sitti Husniah berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan perizinan.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan alat bukti.
Polisi Sita Sejumlah Aset
Perkembangan terbaru dalam perkara tersebut adalah penyitaan sejumlah aset yang dikaitkan dengan penyidikan. Kortastipidkor menyebut nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,58 miliar.
Aset yang disita antara lain satu unit rumah di kawasan Royal Spring, Kabupaten Gowa, dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar. Polisi juga menyita satu unit rumah di kawasan Waterfront, Kota Makassar, yang nilainya sekitar Rp3,5 miliar.
Selain dua rumah, penyidik menyita satu unit kendaraan Toyota HiAce tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Penyidik menyatakan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pemulihan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Dugaan Pemerasan Rp1,1 Miliar
Dalam perkara tersebut, Kortastipidkor juga mengungkap dugaan pemerasan yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan PBG dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa. Penyidik masih mendalami aliran dana serta hubungan antara penerimaan uang dengan proses perizinan yang ditangani pemerintah daerah.
Sebelum menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa dirinya sebagai saksi. Polisi juga melakukan penggeledahan di kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada 21 September 2026.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik dan elektronik yang kemudian digunakan untuk mendukung proses penyidikan.
Bupati Gowa Belum Ditahan
Setelah penetapan tersangka, beredar informasi bahwa Sitti Husniah telah ditahan polisi. Namun, informasi tersebut dibantah Polda Sulawesi Selatan.
Polisi menyatakan hingga Jumat (25/9/2026), Bupati Gowa belum ditahan. Penyidik masih melakukan proses hukum dan menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, juga meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Kortastipidkor Polri. Penyidik masih menelusuri aliran dana, aset, serta dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa.
Status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan seseorang. Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta serta pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. (*)