Biaya pembuatan SIM terbaru di akhir tahun 2025 berkisar hingga sekitar Rp 300 ribuan. Berikut rincian lengkap biaya bikin SIM terbaru.
Besaran biaya bikin SIM per Desember 2025 masih mengacu pada ketentuan Korlantas Polri. Untuk biaya penerbitan SIM, dasarnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Dalam aturan tersebut, tarif penerbitan SIM terkini dimulai dari Rp 50.000 untuk yang paling murah hingga Rp 120.000 untuk yang paling mahal. Rinciannya sebagai berikut:
Biaya Penerbitan SIM Baru
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 120.000 per penerbitan
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 100.000 per penerbitan
- SIM D, SIM D I: Rp 50.000 per penerbitan
Di luar biaya penerbitan SIM, pemohon juga harus membayar biaya lain seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Umumnya:
- Tes kesehatan: sekitar Rp 35.000
- Tes psikologi (online): Rp 57.500
- Tes psikologi (ujian di Satpas): Rp 100.000
- Asuransi: Rp 50.000
Dengan asumsi komponen biaya tersebut, berikut estimasi total biaya bikin SIM baru per Agustus 2025 yang masih relevan untuk Desember 2025, menggunakan dua skema biaya tes psikologi (Rp 57.500 dan Rp 100.000).
Estimasi Biaya Bikin SIM Baru Desember 2025
Jika Tes Psikologi Rp 57.500
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 262.500
- SIM C, SIM C1, SIM CII: Rp 242.500
- SIM D, SIM D1: Rp 192.500
Jika Tes Psikologi Rp 100.000
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 305.000
- SIM C, SIM C1, SIM CII: Rp 285.000
- SIM D, SIM D1: Rp 235.000
Perlu diingat, sebelum mengajukan pembuatan SIM, calon pemohon wajib memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Syarat Usia Bikin SIM Baru
- SIM A, SIM C, SIM D, SIM D1: minimal usia 17 tahun
- SIM C1: minimal usia 18 tahun
- SIM CII: minimal usia 19 tahun
- SIM A Umum dan SIM B1: minimal usia 20 tahun
- SIM BII: minimal usia 21 tahun
- SIM B1 Umum: minimal usia 22 tahun
- SIM BII Umum: minimal usia 23 tahun
Syarat Administratif Lain
Calon pemohon juga harus:
- Mengisi formulir pendaftaran secara manual atau menunjukkan bukti pendaftaran online
- Melampirkan fotokopi e-KTP
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari lembaga/sekolah mengemudi terakreditasi (maksimal 6 bulan dari tanggal penerbitan)
- Melakukan perekaman biometrik sidik jari
- Melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN atau BPJS Kesehatan
![]()
Be the first to comment