Jumat, 09 Oktober 2026
Breaking News
Hiburan & Selebriti

Betrand Peto Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya, Jawab 55 Pertanyaan soal Laporan TPKS

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Betrand Peto Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya, Jawab 55 Pertanyaan soal Laporan TPKS
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Penyanyi Betrand Peto diperiksa 9 jam di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang diajukan perempuan berinisial ANW. Dalam proses klarifikasi tersebut, Betrand yang dikenal dengan sapaan Onyo menjawab sekitar 55 pertanyaan dari penyidik.

Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Timothy Ezra, Betrand datang ke Polda Metro Jaya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari dan baru selesai sekitar pukul 21.45 WIB.

Selama berada di hadapan penyidik, Betrand didampingi oleh Timothy Ezra sebagai kuasa hukumnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menggali keterangan mengenai sejumlah peristiwa yang berkaitan dengan laporan yang sedang ditangani kepolisian.

Pemeriksaan Betrand Peto Bahas Rangkaian Peristiwa

Timothy menjelaskan bahwa penyidik mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana Betrand bisa berada di lokasi kejadian, alasan kedatangannya, serta aktivitas yang berlangsung sebelum hingga setelah berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Keterangan yang diminta tidak hanya terbatas pada peristiwa utama, tetapi juga mencakup kejadian yang berlangsung hingga sekitar pukul 05.00 WIB. Penyidik berupaya mendapatkan gambaran mengenai urutan peristiwa berdasarkan keterangan yang disampaikan selama pemeriksaan.

Selain itu, sejumlah pertanyaan turut menyinggung orang-orang yang berada di lokasi, pihak yang mengetahui kejadian, serta saksi yang dapat memberikan keterangan tambahan.

Timothy menyampaikan bahwa penyidik juga mendalami tindakan yang diduga dilakukan maupun hal-hal yang tidak dilakukan oleh Betrand. Dari sekitar 55 pertanyaan yang diajukan, terdapat sejumlah keterangan yang dibenarkan dan ada pula yang dibantah oleh kliennya.

Meski telah menjalani pemeriksaan selama berjam-jam, Betrand Peto masih berstatus sebagai saksi. Dengan demikian, proses yang berlangsung saat ini belum dapat diartikan sebagai penetapan tersangka.

Polisi Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan Medis dan Forensik

Kuasa hukum Betrand Peto menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut masih berada dalam tahap klarifikasi. Perkara yang berkaitan dengan laporan ANW juga masih membutuhkan sejumlah proses pendalaman sebelum penyidik menentukan langkah berikutnya.

Beberapa hal yang masih ditunggu di antaranya analisis rekam medis pihak pelapor, pemeriksaan psikologis forensik, serta hasil visum. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari materi yang masih perlu ditelaah dalam penanganan laporan.

Menurut Timothy, perkembangan perkara belum sampai pada tahapan lebih lanjut karena sejumlah proses pemeriksaan masih berjalan. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu informasi dan tindak lanjut dari penyidik mengenai hasil pemeriksaan yang diperlukan.

Betrand Peto Berpeluang Dipanggil Kembali pada Akhir Oktober 2026

Timothy juga menyampaikan kemungkinan Betrand kembali dimintai keterangan oleh penyidik pada akhir Oktober 2026. Pemanggilan lanjutan tersebut berpotensi berkaitan dengan perkembangan hasil pemeriksaan medis dan forensik yang masih ditunggu.

Namun, kemungkinan pemanggilan tersebut belum berarti jadwal pemeriksaan lanjutan telah ditetapkan secara pasti. Pihak kuasa hukum masih menunggu perkembangan dari penyidik untuk mengetahui tahapan selanjutnya.

Kasus yang melibatkan Betrand Peto dan laporan dari ANW ini masih dalam proses penanganan. Hingga pemeriksaan tersebut selesai, status Betrand tetap sebagai saksi dan belum ada keterangan dalam informasi yang disampaikan kuasa hukumnya bahwa ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses klarifikasi, hasil pemeriksaan yang masih diperlukan, serta langkah yang nantinya diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Komentar (0)