Rabu, 21 Oktober 2026
Breaking News
Internasional

Bertambah 3 Lagi! Ini Nama Perusahaan yang Masuk Daftar Singapura Terkait Karhutla

Effra S. Husein | | 2 mnt baca
Bertambah 3 Lagi! Ini Nama Perusahaan yang Masuk Daftar Singapura Terkait Karhutla
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Karhutla Indonesia kembali menjadi sorotan Singapura. Tiga perusahaan yang memiliki wilayah konsesi di Kalimantan masuk dalam daftar penerima pemberitahuan pencegahan dari Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA), terkait indikasi asap kebakaran yang berpotensi melintasi batas negara.

Ini nama-nama perusahaan yang menjadi sorotan Singapura terkait karhutla di Kalimantan:

1. PT Buana Megatama Jaya

2. PT Mananjung Hayak

3. PT Baratama Putra Perkasa

Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) mengumumkan penambahan tiga perusahaan tersebut pada Senin (19/10/2026).

Dalam keterangannya, NEA menyebut terdapat indikasi asap dari kebakaran di lahan konsesi yang terkait dengan ketiga perusahaan itu berpotensi mencapai Singapura.

Otoritas Singapura menyatakan akan mengirimkan Preventive Measure Notices (PMN) kepada ketiganya. Pemberitahuan tersebut merupakan langkah pencegahan berdasarkan Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act.

Melalui pemberitahuan itu, perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki maupun dikelola.

Perusahaan juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran yang masih berlangsung dan tidak memulai pembakaran baru. Selain itu, mereka harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA terkait penanganan kebakaran serta upaya mencegah kejadian serupa terulang.

Total 10 Perusahaan Masuk Perhatian Singapura

Penambahan tiga perusahaan dari Kalimantan tersebut menyusul langkah NEA pada 16 Oktober 2026, ketika otoritas Singapura mengirimkan pemberitahuan pencegahan kepada tujuh perusahaan Indonesia yang terkait dengan kebakaran di Sumatra.

Ketujuh perusahaan tersebut adalah:

1. PT Bumi Andalas Permai

2. PT Bumi Mekar Hijau

3. PT Paramitra Mulia Langgeng

4. PT Sumatera Alam Anugerah

5. PT SBA Wood Industries

6. PT Hutan Lestari Raya

7. PT Bangkanesia

Dengan tambahan tersebut, total terdapat 10 perusahaan Indonesia yang menjadi sasaran pemberitahuan pencegahan atau masuk dalam rangkaian tindakan NEA terkait dugaan dampak kebakaran terhadap Singapura.

NEA menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kabut asap lintas batas yang berdampak di Singapura.

Namun, pemberitahuan pencegahan tidak serta-merta berarti perusahaan yang disebut telah dinyatakan bersalah. Tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses penegakan hukum yang berlaku.

Persoalan karhutla di Indonesia menjadi perhatian regional karena asap kebakaran dapat menyebar melintasi batas negara dan berdampak terhadap kualitas udara. Penanganan kebakaran, pengawasan lahan konsesi, serta pencegahan pembakaran menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kabut asap berulang. (*)

Komentar (0)