Kamis, 15 Oktober 2026
Breaking News
Hukum

Bentrokan Debt Collector dan Warga di Kudus, Polisi Tetapkan 24 Orang sebagai Tersangka

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Bentrokan Debt Collector dan Warga di Kudus, Polisi Tetapkan 24 Orang sebagai Tersangka
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

KUDUS, BERITANOW.COM – Insiden bentrokan yang melibatkan warga dan kelompok penagih utang terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Selasa (13/10/2026) malam. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hadi Siahaan menyampaikan bahwa para tersangka terdiri dari 21 orang yang diduga datang sebagai kelompok penagih utang serta tiga orang lain yang disebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kasus bentrokan debt collector di Kudus menjadi perhatian setelah muncul dugaan tindakan kekerasan selama proses penagihan utang. Polisi menyebut insiden tersebut tidak hanya melibatkan perselisihan antara penagih dan warga, tetapi juga dugaan pemukulan serta perusakan barang.

Saat mendatangi rumah korban di Desa Jepang pada Rabu (14/10/2026), Roy menegaskan bahwa penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan kekerasan atau tindakan yang melanggar hukum.

Menurut keterangan Kapolda Jawa Tengah, kelompok yang datang ke lokasi diduga melakukan beberapa tindakan yang kini menjadi bagian dari penyelidikan. Dugaan tersebut antara lain pemukulan, penggunaan senjata, perusakan barang, hingga penganiayaan terhadap anggota keluarga korban.

Polisi masih perlu mendalami peran masing-masing orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan tidak menggantikan proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Berdasarkan pantauan pada Rabu siang, rumah beserta halaman yang menjadi lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penanganan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara.

Roy juga menjelaskan bahwa penanganan kasus tidak hanya menyasar orang-orang yang diduga datang langsung ke lokasi. Pihak yang diduga menggunakan jasa penagihan dan penghubungnya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam penyelidikan kasus bentrokan di Desa Jepang, polisi mengamankan tujuh barang bukti. Barang-barang tersebut termasuk kendaraan yang diduga digunakan kelompok penagih utang serta senjata tajam.

Barang bukti itu akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa dan peran pihak-pihak yang terlibat. Polisi juga perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan bukti yang ditemukan di lokasi.

Para tersangka disebut dijerat dengan ketentuan hukum terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, pemaksaan atau ancaman, serta dugaan memasuki pekarangan rumah tanpa izin. Penerapan pasal dan pembuktian unsur pidana akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo menyatakan bahwa kepolisian sempat mengamankan 25 orang yang diduga berkaitan dengan insiden tersebut.

Menurut Wahyu, petugas menerima laporan pada Selasa malam dan segera mendatangi lokasi untuk menangani situasi. Laporan awal menyebut adanya kelompok yang melakukan penagihan utang dan diduga menggunakan kekerasan fisik terhadap warga setempat.

Jumlah 25 orang yang sempat diamankan berbeda dengan 24 orang yang kemudian diumumkan sebagai tersangka. Kedua angka tersebut merujuk pada tahapan yang berbeda dalam penanganan perkara. Status hukum setiap orang yang diamankan perlu mengacu pada keterangan resmi kepolisian.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pelaksanaan penagihan utang sesuai prosedur dan ketentuan hukum. Persoalan pembayaran utang tidak membenarkan tindakan kekerasan, ancaman, atau perusakan terhadap orang maupun barang.

Apabila terjadi perselisihan dalam proses penagihan, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme yang sah. Dugaan pelanggaran pidana perlu ditangani aparat berwenang berdasarkan bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga perkembangan yang disampaikan pada Rabu (14/10/2026), polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka dan mengamankan tujuh barang bukti. Penyelidikan serta proses hukum selanjutnya diperlukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dan memastikan perkara ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar (0)