Sabtu, 07 November 2026
Breaking News
Hukum

Bahlil Lahadalia Ancam Somasi Penyebar Isu Penyadapan, Beri Waktu 3x24 Jam

Tajusa, M. | | 3 mnt baca
Bahlil Lahadalia Ancam Somasi Penyebar Isu Penyadapan, Beri Waktu 3x24 Jam
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW.COM – Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tudingan mengenai keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Bahlil menegaskan tidak akan membiarkan informasi yang menurutnya tidak benar terus berkembang di tengah masyarakat. Ia bahkan berencana melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang menyebarkan tudingan tersebut apabila tidak segera memberikan klarifikasi.

Pernyataan itu disampaikan Bahlil ketika menghadiri pelantikan pengurus DPD I Partai Golkar Maluku pada Sabtu (7/11/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Bahlil mengatakan akan memberikan kesempatan kepada pihak yang menyebarkan isu untuk menjelaskan tuduhannya. Ia menyebut tenggat waktu yang akan diberikan selama tiga kali 24 jam.

Apabila tidak ada penjelasan maupun klarifikasi, Bahlil memastikan akan mempertimbangkan penyelesaian melalui jalur hukum.

Menurutnya, setiap tuduhan yang disampaikan kepada seseorang harus memiliki dasar dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga persoalan semacam ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.

Bahlil Tantang Penyebar Isu Membuktikan Tuduhan
Bahlil secara terbuka meminta pihak-pihak yang mengaitkan namanya dengan dugaan penyadapan agar menunjukkan bukti atas pernyataan yang telah disampaikan.

Meskipun tidak menyebutkan identitas secara langsung, dalam pidatonya Bahlil sempat menyinggung seorang tokoh senior yang menurutnya kerap menyampaikan pendapat melalui podcast dan sering mengenakan kacamata.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena muncul di tengah berkembangnya berbagai informasi mengenai dugaan penyadapan terhadap sejumlah tokoh nasional.

Bahlil menilai penyebaran informasi tanpa disertai bukti dapat menimbulkan persoalan serius. Ia juga mengkritik pihak yang menggunakan kebebasan berpendapat dalam demokrasi untuk menyampaikan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

Menurut Bahlil, tudingan mengenai keterlibatan seseorang dalam tindakan penyadapan bukan persoalan ringan. Oleh karena itu, setiap pihak perlu berhati-hati sebelum menyampaikan informasi kepada publik.

Bantah Hadiri Pertemuan dengan Terduga Pelaku Penyadapan
Selain mengancam somasi, Bahlil juga membantah narasi yang menyebut dirinya pernah mengikuti pertemuan bersama sejumlah orang yang diduga terlibat dalam perkara penyadapan tersebut.

Ia menegaskan tidak pernah menghadiri rapat sebagaimana informasi yang beredar. Bahlil bahkan meminta pihak yang memiliki informasi mengenai pertemuan tersebut untuk membuka identitas seluruh orang yang disebut hadir.

Dengan demikian, menurut Bahlil, masyarakat dapat mengetahui secara jelas apakah tuduhan yang diarahkan kepadanya mempunyai dasar atau tidak.

Ia juga mempertanyakan alasan namanya dikaitkan dengan perkara tersebut, sementara dirinya justru membantah memiliki hubungan dengan aktivitas penyadapan yang sedang menjadi perhatian publik.

Kasus Dugaan Penyadapan Menyeret Sejumlah Nama
Sebagai informasi, kasus dugaan penyadapan ilegal menjadi perhatian nasional setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka pada 3 November 2026.

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri, ketiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kasus tersebut juga menjadi perhatian pemerintah karena dugaan aktivitas penyadapan disebut menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.

Di tengah perkembangan perkara tersebut, Bahlil meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan mengenai keterlibatan dirinya dapat menunjukkan bukti secara terbuka.

Bahlil Pilih Jalur Hukum Jika Tidak Ada Klarifikasi
Ancaman somasi yang disampaikan Bahlil menunjukkan bahwa dirinya ingin persoalan tuduhan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Ia menilai kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap disertai tanggung jawab. Menurutnya, demokrasi tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menyebarkan informasi yang belum dapat dibuktikan.

Bahlil pun menegaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Kini, perhatian tertuju pada kemungkinan langkah hukum yang akan ditempuh Bahlil setelah tenggat waktu klarifikasi diberikan. Perkembangan selanjutnya masih menunggu pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.(*)

Komentar (0)