Asap Menyeberang Negara, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Titik Api
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW — Kabut asap akibat karhutla Indonesia kembali bergerak melampaui wilayah tempat api bermula. Pemantauan regional menunjukkan asap dari Kalimantan dan Sumatra menjangkau Malaysia serta Singapura, sementara kualitas udara dan jarak pandang di sejumlah kawasan ikut memburuk. Di Singapura, kabut bahkan menyamarkan kapal di perairan selatan hingga jalur kereta gantung Sentosa.
Dampaknya tidak berhenti pada langit yang mengabu. Maskapai Firefly membatalkan sejumlah penerbangan antara Subang dan Singapura karena kondisi kabut asap dan keterbatasan jarak pandang. Persoalan yang bermula dari kebakaran lahan dengan demikian telah berubah menjadi gangguan kesehatan, transportasi, ekonomi, dan hubungan antarnegara.
Situasi ini memperkuat pertanyaan yang selama bertahun-tahun muncul setiap musim kebakaran: apakah penanganan karhutla cukup dilakukan dengan mengejar api setelah menyala? WALHI menilai jawabannya tidak. Organisasi lingkungan itu meminta pemerintah menelusuri struktur ekonomi dan kekuasaan yang berada di belakang penguasaan lahan tempat titik panas berulang kali muncul.
Dari Titik Api ke Struktur Penguasaan Lahan
Dalam kajian “Siapa di Balik Api?”, WALHI meneliti 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang Januari–Agustus 2026, terdiri atas 15 perusahaan perkebunan sawit dan 15 pemegang izin pemanfaatan hutan. Penelusuran tidak berhenti pada lokasi hotspot, tetapi diperluas ke pemegang saham, pengurus perusahaan, struktur kelompok usaha, hingga pemilik manfaat akhir. Pendekatan itu penting karena perusahaan yang namanya tercantum pada izin belum tentu merupakan satu-satunya pihak yang mengendalikan keputusan bisnis.
WALHI menemukan sembilan korporasi dengan titik panas tinggi mempunyai keterkaitan kepemilikan lintas negara. Organisasi itu juga menelusuri puluhan perusahaan terindikasi karhutla yang berafiliasi dengan kelompok usaha besar, termasuk jaringan yang terkait dengan Singapura dan Malaysia.
Dalam pandangan WALHI, struktur kepemilikan berlapis dapat membuat pertanggungjawaban berhenti pada anak perusahaan, sementara pengendali dan pihak yang memperoleh manfaat ekonomi tetap berada jauh dari proses penegakan hukum.
Kajian tersebut juga menemukan 807 titik panas di kawasan Proyek Strategis Nasional Pangan dan Energi di Merauke sepanjang delapan bulan pertama 2026. Sebanyak 674 titik berada pada empat klaster Food Estate, sedangkan 133 lainnya teridentifikasi pada enam entitas Energy Estate. Temuan ini memperluas persoalan karena pengelolaan lahan bukan hanya menyangkut perusahaan, tetapi juga kebijakan pembangunan dan lembaga negara yang merencanakan serta mengawasinya.
Yang Menanggung Asap Bukan Selalu yang Menikmati Manfaat
Di sinilah argumentasi WALHI menjadi relevan. Keuntungan dari pemanfaatan lahan dapat terkonsentrasi pada pemegang konsesi, kelompok usaha, investor, atau pihak yang mengendalikan proyek, sedangkan biaya kebakaran menyebar jauh lebih luas. Warga menghirup udara tercemar, penerbangan terganggu, kegiatan ekonomi melambat, dan negara lain ikut menanggung konsekuensinya.
Karena itu, pemadaman api merupakan respons yang diperlukan, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Jika kebakaran berulang pada wilayah yang sama atau berada dalam jaringan kelompok usaha yang sama, negara perlu menelusuri pola pengelolaan lahannya, rantai keputusan, hingga siapa yang secara ekonomi memperoleh manfaat dari konsesi tersebut. Pertanggungjawaban tidak semestinya otomatis berhenti pada badan hukum yang namanya tercetak paling depan.
Namun, kajian WALHI sendiri menegaskan bahwa keberadaan titik panas maupun hubungan kepemilikan bukan bukti langsung bahwa suatu perusahaan atau individu melakukan pembakaran. Temuan tersebut semestinya menjadi pintu masuk penyelidikan, verifikasi lapangan, audit perizinan, dan penegakan hukum yang lebih dalam.
Kabut yang kini terlihat di Malaysia dan Singapura pada akhirnya menunjukkan satu hal: akibat karhutla Indonesia tidak mengenal batas konsesi ataupun batas negara. Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab pemerintah bukan hanya di mana api menyala, tetapi juga siapa menguasai lahannya, bagaimana lahan itu dikelola, siapa mengambil keputusan, dan siapa memperoleh keuntungan dari sistem tersebut.
Selama pertanyaan itu tidak dijawab, musim kemarau berisiko terus menghadirkan cerita yang sama—api dipadamkan, asap menghilang, tetapi struktur yang memungkinkan kebakaran berulang tetap utuh.(*)
Artikel ini disusun BeritaNow dari berbagai sumber.