Anshor Mu'min Gandeng LBH GP Ansor, Peluang Restorative Justice dengan Jusuf Hamka Terbuka
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta dugaan penyebaran kabar bohong yang menjerat Anshor Mu'min kembali terbuka.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026), majelis hakim menawarkan mekanisme penyelesaian secara damai antara Anshor Mu'min dan pengusaha Jusuf Hamka.
Tawaran tersebut disampaikan sebelum persidangan memasuki agenda pembacaan eksepsi. Pihak Anshor menyatakan menerima opsi restorative justice tersebut untuk dibahas dan ditindaklanjuti pada persidangan berikutnya.
Anshor Mu'min Gandeng LBH GP Ansor
Dalam perkembangan terbaru perkara tersebut, Anshor Mu'min tidak hanya didampingi kuasa hukum dari Lotus Law Firm & Companion. Ia juga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor) sebagai bagian dari tim advokasinya.
Kehadiran LBH GP Ansor disebut untuk memperkuat pendampingan hukum sekaligus membuka ruang komunikasi dan mediasi yang lebih luas.
Anshor diketahui aktif dalam gerakan masyarakat sipil. Ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan merupakan bagian dari jajaran pengurus PP GP Ansor.
Perwakilan LBH PP GP Ansor, Ali Idrus, membenarkan adanya tawaran restorative justice dalam persidangan tersebut.
Menurut Ali, pihak terdakwa menyambut positif langkah yang ditawarkan majelis hakim dan siap membicarakan kemungkinan penyelesaian secara damai dengan Jusuf Hamka.
"Tadi di ruang sidang, sebelum pembacaan eksepsi dibacakan, majelis hakim secara terbuka menawarkan mekanisme restorative justice. Dari pihak terdakwa, kami menyambut baik dan menerima tawaran tersebut untuk dimatangkan pada sidang berikutnya," kata Ali Idrus seusai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Peluang Damai dengan Jusuf Hamka
Ali menilai mekanisme restorative justice dapat menjadi ruang untuk mempertemukan kepentingan kedua pihak melalui dialog dan musyawarah.
Ia mengatakan, perkara tersebut memiliki latar belakang ketika Anshor sebelumnya bertindak sebagai pelapor terkait dugaan korupsi dalam sebuah proyek jalan tol.
Dalam konteks tersebut, Ali menyebut Anshor menjalankan aktivitasnya sebagai bagian dari kepedulian terhadap akuntabilitas publik.
"Pak Jusuf Hamka adalah tokoh nasional yang bijak dan selalu mengedepankan musyawarah. Ruang dialog kekeluargaan ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya agar persoalan tuntas tanpa mencederai iklim partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Dengan diterimanya tawaran restorative justice, kedua pihak kini memiliki ruang untuk menjajaki kemungkinan kesepakatan sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian materi pokok.
Namun, perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada proses komunikasi dan kesepakatan antara para pihak serta mekanisme hukum yang berlaku. (*)