Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Andi pedagang singkong asal Pekalongan, Jawa Tengah, akhirnya kembali berkumpul dengan keluarganya setelah penahanannya oleh Bareskrim Polri ditangguhkan. Setelah lima hari menjalani penahanan, Andi kini berstatus tersangka dan diwajibkan melapor kepada penyidik setiap Senin dan Kamis.
Penangguhan penahanan tersebut diberikan pada Senin (2/11/2026) malam. Andi sebelumnya ditangkap pada Rabu (28/10/2026) dalam perkara dugaan penghasutan terhadap penguasa umum.
Kepulangannya menjadi perhatian publik karena Andi merupakan pedagang kecil yang menempuh perjalanan dari Pekalongan menuju Jakarta menggunakan sepeda untuk mengikuti aksi demonstrasi pada 28 Oktober 2026.
Berawal dari Perjalanan Sepeda ke Jakarta
Kasus yang menjerat Andi bermula dari perjalanannya mengayuh sepeda menuju Jakarta. Ia berangkat untuk mengikuti aksi demonstrasi yang bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda.
Namun, perjalanan tersebut berujung pada penangkapan oleh penyidik Bareskrim Polri. Andi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghasutan.
Berdasarkan informasi dalam pemberitaan sebelumnya, Andi disangkakan melanggar Pasal 246 dan/atau Pasal 247 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Bebas dari Tahanan, Wajib Lapor Dua Kali Sepekan
Setelah menjalani penahanan selama lima hari, Andi akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan. Keputusan tersebut membuatnya bisa kembali ke rumah dan berkumpul bersama istri serta anak-anaknya.
Meski demikian, penangguhan penahanan bukan berarti perkara yang dihadapinya telah selesai. Andi tetap harus mengikuti proses hukum dan memenuhi kewajiban wajib lapor kepada penyidik setiap Senin dan Kamis.
Dengan status tersebut, Andi masih harus menjalani proses penyidikan hingga ada keputusan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Keluarga Berharap Proses Hukum Berjalan Adil
Selama Andi menjalani penahanan, keluarganya menghadapi situasi sulit. Pasalnya, sehari-hari Andi bekerja sebagai pedagang singkong untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kepulangannya menjadi kabar melegakan bagi keluarga setelah beberapa hari harus menjalani aktivitas tanpa kehadirannya.
Kasus ini juga menyita perhatian masyarakat karena melibatkan seorang pedagang kecil yang melakukan perjalanan jauh demi mengikuti aksi demonstrasi di ibu kota.
Perhatian publik kemudian berkembang pada persoalan penegakan hukum, khususnya penanganan perkara yang berkaitan dengan aktivitas menyampaikan pendapat di muka umum.
Meski telah mendapatkan penangguhan penahanan, Andi tetap memiliki kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Asas praduga tak bersalah juga harus tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga Sabtu (7/11/2026), belum ada informasi terkonfirmasi mengenai penghentian penyidikan maupun pencabutan status tersangka terhadap Andi. (*)