Anas Urbaningrum Dorong UU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial
Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM — Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum menilai pengesahan UU Reforma Agraria dapat menjadi momentum untuk membenahi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus memperkuat agenda keadilan sosial di Indonesia.
Menurut Anas, kebijakan pertanahan tidak cukup hanya berorientasi pada kepastian hukum atas kepemilikan atau penguasaan lahan. Negara, kata dia, juga perlu memastikan tata kelola tanah berjalan transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang lebih merata kepada masyarakat.
Anas menilai aspek pemerataan tersebut penting karena persoalan agraria tidak hanya menyangkut status hukum tanah, tetapi juga berkaitan dengan akses masyarakat terhadap sumber daya dan ruang hidup.
Ia mendorong pemerintah menjadikan UU Reforma Agraria sebagai dasar untuk mempercepat redistribusi tanah kepada masyarakat yang belum memiliki lahan.
“Program redistribusi kepada kalangan ‘tuna lahan’ mesti digalakkan dengan sungguh-sungguh dan disegerakan. Ini momentum yang baik bagi Pemerintah dan rakyat Indonesia,” ujar Anas.
Bagi Anas, agenda reforma agraria juga tidak semestinya dipersepsikan sebagai gagasan yang identik dengan komunisme. Ia justru mengaitkannya dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi salah satu dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Reforma Agraria adalah tindakan Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk menjadikan reforma agraria sebagai sarana bagi keadilan bagi rakyat,” katanya.
Ia menjelaskan, reforma agraria memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan sekadar pembagian atau redistribusi tanah. Menurutnya, kebijakan tersebut harus diikuti dengan upaya memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk membangun kehidupan yang layak.
“Reforma agraria bukan sekadar bagaimana negara mampu mendistribusikan tanah secara berkeadilan dan produktif,” ujar Anas.
Ia menambahkan, negara memiliki tanggung jawab untuk membuka akses masyarakat terhadap lahan, ruang hidup, serta kesempatan memperoleh kehidupan yang layak.
Dengan demikian, implementasi UU Reforma Agraria dinilai perlu diarahkan bukan hanya pada aspek administratif pertanahan, tetapi juga pada pemerataan kesempatan ekonomi dan perlindungan ruang hidup masyarakat.
Anas berharap momentum kebijakan tersebut dapat digunakan pemerintah untuk memperkuat pembenahan sektor agraria sekaligus menghadirkan kebijakan pertanahan yang berorientasi pada keadilan sosial. (*)