Aktivis KontraS Disiram Air Keras Saat Melintas di Kawasan Salemba Jakarta Pusat

Peristiwa penyiraman cairan yang diduga air keras menimpa seorang aktivis hak asasi manusia di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (12/3/2026). Korban diketahui bernama Andrie Yunus, yang menjabat sebagai Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Kejadian tersebut berlangsung ketika Andrie sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Salemba. Secara tiba-tiba, dua orang tak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor mendekatinya dari arah berlawanan dan langsung menyiramkan cairan yang diduga air keras ke tubuh korban.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal, insiden itu terjadi sekitar pukul 23.37 WIB saat korban melintas di Jalan Salemba I menuju kawasan Talang.

“Sekitar pukul 23.37 WIB Andrie Yunus sedang mengendarai motor di Jalan Salemba I menuju Talang. Tiba-tiba dua orang pelaku datang dari arah berlawanan menggunakan satu sepeda motor,” ujar Dimas dalam keterangannya, Jumat (13/3/2026).

Kedua pelaku diduga menggunakan sepeda motor jenis matic Honda Beat produksi tahun 2016 hingga 2021.

Pelaku berjumlah dua orang laki-laki yang datang berboncengan, dengan satu orang bertindak sebagai pengendara dan satu lainnya diduga sebagai pelaku yang menyiramkan cairan tersebut.

Saat mendekati korban, salah satu pelaku langsung menyiramkan cairan ke arah tubuh Andrie.

“Korban langsung berteriak kesakitan dan menjatuhkan sepeda motornya,” ujar Dimas.

Setelah kejadian, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit di Jakarta untuk mendapatkan perawatan medis darurat. Cairan tersebut dilaporkan mengenai beberapa bagian tubuh korban, termasuk area mata.

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui tidak ada barang milik korban yang hilang. Hal ini menguatkan dugaan bahwa peristiwa tersebut bukan aksi perampokan, melainkan serangan yang secara khusus menargetkan korban.

KontraS menduga serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai pembela hak asasi manusia.

Menurut Dimas, penyiraman air keras kerap digunakan sebagai bentuk intimidasi terhadap aktivis yang vokal mengkritik kekuasaan.

“Kami menilai peristiwa ini merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat sipil, khususnya pembela HAM,” ujarnya.

Sebelum insiden terjadi, Andrie diketahui menjalani sejumlah kegiatan advokasi, di antaranya menghadiri pertemuan di Center of Economic and Law Studies (CELIOS) serta melakukan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

KontraS pun mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Organisasi tersebut menilai penyiraman air keras merupakan tindakan kekerasan serius yang berpotensi menyebabkan luka permanen bahkan kematian.

Dimas menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan pasal berat, termasuk dugaan percobaan pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia juga telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

KontraS menilai negara memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan para aktivis agar mereka dapat menjalankan kegiatan advokasi tanpa ancaman maupun kekerasan.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply