Agnez Mo Kembali Digugat soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja, Sidang Perdana 20 Oktober 2026
Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
JAKARTA, BERITANOW.COM – Penyanyi Agnez Mo kembali dikaitkan dengan sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja”. Pencipta lagu tersebut, Arie Sapta Hernawan yang dikenal dengan nama Arie Bias, kembali mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terbaru ini menjadi upaya hukum kelima yang ditempuh Arie Bias dalam perkara terkait penggunaan lagu “Bilang Saja”. Pihak pengadilan telah mengonfirmasi bahwa permohonan gugatan tersebut resmi tercatat dalam administrasi perkara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menyampaikan bahwa gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut, PT Aneka Suara Bintang menjadi pihak tergugat. Sementara itu, Agnez Mo bersama sejumlah perusahaan hiburan dan lembaga pengelola hak cipta turut dicantumkan sebagai pihak turut tergugat.
Pihak-pihak yang turut tergugat meliputi PT Terbang Bersama Artha atau The H Club SCBD, PT Kreasi Pondok Indah Berjaya yang terkait dengan W Superclub Surabaya, PT Media Sinemusik Internasional, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia (LMK-KCI), PT Aneka Bintang Gading, serta PT Senayan Griya Terbaik yang terkait dengan W Superclub Bandung.
Gugatan Agnez Mo Berkaitan dengan Hak Ekonomi Pencipta Lagu
Pokok persoalan dalam gugatan ini berhubungan dengan hak ekonomi pencipta lagu. Arie Bias mendalilkan bahwa lagu “Bilang Saja” dibawakan dalam tiga pertunjukan komersial tanpa izin darinya sebagai pencipta.
Tiga lokasi yang disebut dalam gugatan tersebut adalah W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD di Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Arie Bias mempersoalkan penyelenggaraan pertunjukan tersebut karena, menurut dalil gugatannya, penggunaan lagu dalam acara komersial itu tidak disertai izin dari pihak yang memiliki hak terkait.
Persoalan mengenai izin penggunaan lagu dan pemenuhan hak ekonomi pencipta menjadi bagian penting yang akan diperiksa dalam proses persidangan. Meski demikian, dalil yang disampaikan penggugat tetap merupakan klaim dalam perkara yang perlu dinilai melalui mekanisme hukum.
Ini Gugatan Kelima yang Diajukan Arie Bias
Sebelum mengajukan perkara terbaru, Arie Bias telah beberapa kali menempuh jalur pengadilan untuk memperjuangkan persoalan hak cipta lagu tersebut.
Dalam rangkaian upaya hukum sebelumnya, gugatan pertama dinyatakan tidak dapat diterima pada tingkat kasasi. Setelah itu, Arie Bias kembali mengajukan gugatan lain. Dua perkara berikutnya juga berakhir dengan putusan tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sedangkan satu gugatan lainnya dicabut.
Kini, melalui gugatan kelima, sengketa hak cipta “Bilang Saja” kembali memasuki tahapan proses hukum. Perkara terbaru ini akan diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Indra Lesmana sebagai ketua majelis, dengan Widiarto dan Syarip sebagai hakim anggota.
Sidang Perdana Dijadwalkan 20 Oktober 2026
Pengadilan menjadwalkan sidang perdana gugatan tersebut pada Selasa, 20 Oktober 2026. Agenda ini menjadi tahapan awal untuk memproses gugatan yang kembali melibatkan Agnez Mo dalam sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Jalannya persidangan nantinya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada tahapan persidangan dan proses penanganan gugatan oleh majelis hakim.
Dengan terdaftarnya perkara nomor 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst, sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja” kembali menjadi perhatian. Publik kini menantikan proses persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026 untuk mengetahui perkembangan terbaru perkara tersebut.