Siswa MAN 3 Padang Ledakan Bom Rakitan Dikelas

Gambar: Kompas.com

Kepolisian mengungkap bahwa pelaku peledakan bom rakitan di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Padang merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun yang berinisial R.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) di kawasan MAN 3 Padang, yang berada di Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi itu diduga dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati yang telah lama dipendam pelaku. Dalam pemeriksaan, R mengaku kerap menjadi korban perundungan atau bullying selama beberapa tahun.

Ledakan berasal dari sebuah bom rakitan yang diduga sengaja dibawa pelaku ke lingkungan sekolah. Meski sempat menimbulkan kepanikan, peristiwa tersebut tidak menyebabkan korban jiwa maupun korban luka.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan pelaku memiliki motif balas dendam terhadap pihak yang dianggap sering melakukan perundungan terhadap dirinya.

Bom rakitan tersebut diduga dipersiapkan untuk menyerang teman yang diduga menjadi pelaku bullying. Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai yang diinginkan sehingga tidak menimbulkan korban.

Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan maupun penggunaan bahan peledak.

Sementara itu, Densus 88 Antiteror bersama Polda Sumatera Barat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui jenis bahan peledak yang digunakan, proses perakitannya, serta memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mempelajari cara membuat bom rakitan melalui informasi yang diperoleh dari internet.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami keterangan pelaku, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai barang bukti guna mengungkap secara menyeluruh motif dan kronologi kejadian.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum maupun pihak sekolah. Selain proses hukum, upaya penanganan juga diarahkan pada pendampingan psikologis terhadap pelaku serta evaluasi sistem pencegahan perundungan di lingkungan pendidikan agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply