Garuda Ubah Aturan Bagasi Mulai 1 September

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan menerapkan perubahan kebijakan bagasi gratis dengan mengganti sistem perhitungan dari berdasarkan berat (weight concept) menjadi berdasarkan jumlah koper (piece concept). Aturan baru ini akan diberlakukan untuk seluruh tiket yang dibeli atau diterbitkan mulai 1 September 2026.

Meski sistem perhitungannya berubah, Garuda Indonesia memastikan jatah bagasi gratis penumpang tidak mengalami pengurangan. Bahkan, pada beberapa kelas penerbangan, batas maksimal berat setiap koper justru ditingkatkan.

Dalam penjelasan resminya, Garuda Indonesia menyebut bahwa penerapan piece concept bertujuan memberikan informasi bagasi yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Nantinya, setiap tiket akan mencantumkan jumlah koper yang diperbolehkan beserta batas berat maksimal untuk masing-masing koper.

“Melalui Piece Concept, informasi bagasi menjadi lebih jelas, pasti, dan mudah dipahami dan pembaruan ini dirancang untuk memberikan pengalaman perjalanan yang lebih nyaman, membantu penumpang mempersiapkan barang bawaan sebelum keberangkatan, serta mendukung proses check-in dan pengambilan bagasi yang lebih cepat dan lancar,” tulis Garuda Indonesia dalam keterangan resminya, dikutip Senin (13/7/2026).

Melalui kebijakan baru tersebut, penumpang Economy Class akan memperoleh jatah satu koper dengan berat maksimal 23 kilogram, meningkat dari ketentuan sebelumnya yang hanya 20 kilogram. Sementara itu, penumpang Business Class dan First Class dapat membawa koper dengan berat hingga 32 kilogram per koper, naik dari batas sebelumnya sebesar 30 kilogram.

Garuda menilai peningkatan kapasitas tersebut memberikan keleluasaan bagi penumpang untuk membawa barang sesuai kebutuhan perjalanan, bahkan memberikan ruang bagasi yang lebih besar pada kategori tiket tertentu.

Apabila berat sebuah koper melampaui batas yang telah ditentukan, penumpang dapat membagi isi barang ke koper lain yang masih termasuk dalam jatah bagasi gratis atau memanfaatkan bagasi kabin yang memiliki batas maksimal 7 kilogram, sesuai aturan yang berlaku.

Jika kebutuhan bagasi masih melebihi kuota gratis, penumpang dapat membeli Additional Piece sebelum keberangkatan atau memanfaatkan layanan Excess Baggage di bandara. Khusus penumpang kelas ekonomi yang membawa koper dengan berat di atas 23 kilogram hingga maksimal 32 kilogram, Garuda menyediakan layanan Heavy Bag yang dapat dibeli melalui layanan Excess Baggage di bandara.

Dengan diterapkannya sistem piece concept, pembelian bagasi tambahan tidak lagi dihitung berdasarkan kilogram, melainkan berdasarkan jumlah koper tambahan sesuai alokasi bagasi gratis yang dimiliki penumpang berdasarkan kelas dan jenis tiket.

Garuda Indonesia menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bukan untuk meningkatkan pendapatan perusahaan. Fokus utama kebijakan tersebut adalah menyederhanakan aturan bagasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh penumpang.

Maskapai nasional tersebut juga menjelaskan bahwa sistem baru menawarkan berbagai manfaat, seperti batas berat bagasi yang lebih besar pada beberapa kelas penerbangan, aturan yang lebih mudah dipahami, proses check-in yang lebih efisien, serta penanganan bagasi yang lebih aman dan konsisten.

Selain meningkatkan kenyamanan, penerapan piece concept juga bertujuan menyelaraskan kebijakan bagasi Garuda Indonesia dengan standar yang telah digunakan oleh banyak maskapai internasional. Dengan demikian, penumpang yang melanjutkan perjalanan ke penerbangan internasional diharapkan memperoleh pengalaman perjalanan yang lebih praktis dan konsisten.

Garuda Indonesia menambahkan bahwa ketentuan bagasi akan tetap disesuaikan dengan karakteristik masing-masing rute penerbangan, kebutuhan penumpang, serta standar operasional untuk penerbangan domestik maupun internasional. Informasi mengenai jatah bagasi akan selalu ditampilkan selama proses pemesanan hingga tercantum pada tiket yang diterbitkan.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply