Kortastipidkor Polri Geledah Rumah di Sentul dan Sita 74 Kg Emas serta Uang Rp476 M

Penyidik gabungan dari Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti dengan nilai mencapai sekitar Rp476 miliar dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa temuan tersebut berasal dari sebuah brankas rahasia yang menyimpan tujuh koper berisi aset bernilai fantastis. Barang bukti yang diamankan meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp100 juta dalam mata uang rupiah. Jika dikonversikan, keseluruhan nilainya diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Selain uang tunai dan emas, tim penyidik turut membawa sejumlah dokumen penting, telepon seluler, hingga foto keluarga yang diduga memiliki kaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik aset yang disimpan di dalam brankas tersebut.

Meski demikian, pihak kepolisian masih belum mengungkap identitas pemilik rumah. Penyidik saat ini masih mendalami hubungan antara barang bukti yang ditemukan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Berdasarkan dokumentasi penggeledahan, emas batangan disusun rapi dalam beberapa tumpukan di dalam koper yang disembunyikan di balik dinding kayu bermotif. Sementara koper lainnya berisi berbagai barang yang dibungkus menggunakan dustbag bermerek premium, namun isi lengkapnya belum dipublikasikan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap tiga perkara berbeda, yakni dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek batu bara PLN, kasus Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan Krakatau Steel.

Secara keseluruhan, aparat melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berada di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Lokasi tersebut mencakup kantor perusahaan, sejumlah rumah milik pihak terkait, Kafe de’Clan di Cipete, hingga Koin Money Changer.

Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp60 miliar dan memasang garis penyegelan pada lantai dua bangunan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Sementara itu, dari Koin Money Changer, petugas mengamankan 71 barang bukti serta 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply