Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh selebgram Fujianti Utami Putri terhadap mantan karyawannya yang berperan sebagai admin kini memasuki tahap baru dalam proses hukum.
Kuasa hukum Fuji, Sandy Arifin, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak terlapor telah mengakui perbuatannya saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Menurutnya, selain pengakuan, jumlah kerugian juga sudah mulai dihitung dalam proses tersebut.
Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi sejumlah bukti serta administrasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya dalam penanganan kasus.
Menanggapi perkembangan tersebut, Fuji mengaku merasa lega karena kasus yang bergulir sejak tahun lalu mulai menunjukkan titik terang.
Ia berharap dalam waktu dekat pihak terlapor dapat segera ditetapkan sebagai tersangka.
Fuji menilai tindakan mantan karyawannya tersebut telah memberikan dampak besar, tidak hanya dari segi finansial tetapi juga memengaruhi kondisi mental serta reputasinya di mata klien.
Ia pun berharap pelaku dapat diproses secara adil sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, laporan terkait dugaan penggelapan dan penipuan ini telah diajukan sejak Mei 2025. Pelaku diduga menggunakan modus “gali lubang tutup lubang” selama kurang lebih dua tahun dengan memanipulasi bukti transfer agar terlihat seolah pembayaran telah dilakukan.
Selain itu, jumlah uang yang diterima juga tidak sesuai dengan tarif kerja Fuji, sehingga menimbulkan kecurigaan. Akibat kasus ini, Fuji disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
![]()
Be the first to comment