UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Terduga Pelaku Kasus Pelecehan Seksual

Universitas Indonesia (UI) resmi menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual melalui grup chat. Mereka dilarang berada di lingkungan kampus selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya dikutip Kamis (16/4).

Kebijakan ini diambil berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI melalui Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Erwin mengatakan bahwa UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga mulai 15 April hingga 30 Mei 2026.

Selama masa penonaktifan, para mahasiswa terduga dilarang mengikuti seluruh aktivitas akademik maupun berada di area kampus.

Mereka tidak diperkenankan mengikuti kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar, serta tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak dengan pengawasan universitas.

Selain itu, pihak kampus juga membatasi keterlibatan mereka dalam organisasi kemahasiswaan dan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah kontak dengan korban maupun saksi.

UI menegaskan bahwa proses penanganan kasus masih terus berjalan, dengan fokus pada prinsip keadilan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup media sosial yang diduga melibatkan mahasiswa FH UI dan memuat konten tidak pantas.

Diduga ada 16 mahasiswa yang ada di dalam grup chat tersebut. Komentar-komentar yang mengobjektifikasi tubuh perempuan terlihat banyak diungkap dalam percakapan tersebut. Hal itu pun dibenarkan pihak Dekanat FH UI.

“Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis akun resmi dekanat FH UI.

Percakapan tersebut kemudian viral dan memicu reaksi luas dari mahasiswa serta publik karena dinilai merendahkan martabat dan mengarah pada pelecehan seksual.(*)

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply