Pemerintah terus berupaya mengendalikan kenaikan harga tiket pesawat di tengah melonjaknya harga avtur dengan menyiapkan berbagai langkah strategis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut salah satu kebijakan utama adalah penyesuaian fuel surcharge oleh Kementerian Perhubungan menjadi 38% untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun propeller.
“Kementerian Perhubungan menaikkan fuel surcharge menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeller. Sebelumnya jet 10% dan propeller 25%, kini disesuaikan menjadi 38%,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di gedung Ali Wardhana, Kementerian Bidang Perekonomian, Senin, 6 April 2026.
Airlangga menjelaskan bahwa penyesuaian ini setara dengan kenaikan sekitar 28% untuk pesawat jet dan 13% untuk pesawat propeller. Meski demikian, pemerintah memastikan harga tiket tetap dijaga agar tidak melonjak tinggi.
“Untuk menjaga harga tiket domestik tetap terjangkau, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9% hingga 13%,” tegasnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebagai langkah penyeimbang.
“Total subsidi yang diberikan sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Jika berlangsung dua bulan, totalnya sekitar Rp 2,6 triliun,” lanjut Airlangga.
Kebijakan tersebut akan berlaku sementara selama dua bulan dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan kondisi geopolitik global.
Di sisi lain, pemerintah juga memberikan kelonggaran dalam sistem pembayaran antara maskapai dan Pertamina melalui skema business to business untuk menjaga arus kas industri penerbangan.
Tak hanya itu, bea masuk suku cadang pesawat juga diturunkan menjadi 0% guna menekan biaya operasional maskapai. Sebelumnya, bea masuk komponen tersebut mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun.
Airlangga menilai kebijakan ini juga dapat meningkatkan daya saing industri perawatan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/MRO), mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar US$700 juta per tahun, serta memberikan kontribusi terhadap PDB hingga US$1,49 miliar.
“Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung dan lebih banyak lagi secara tidak langsung,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keberlangsungan industri dalam negeri sekaligus menekan dampak kenaikan biaya avtur terhadap sektor penerbangan.
“Seluruh kebijakan ini untuk menjaga industri penerbangan nasional sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap efisien dan berdaya tahan di tengah tekanan global,” pungkas Airlangga.
![]()
Be the first to comment