Viral Pria Paruh Baya Disiram Air Keras di Bekasi

Polisi berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap pria paruh baya bernama Tri Wibowo yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/3/2026).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga orang tersangka, yakni PBU (29) sebagai dalang, MS (28) sebagai pelaku utama di lapangan, dan SR (24) yang berperan sebagai pengendara.

Aksi tersebut dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam yang dipendam PBU terhadap korban. Awalnya, PBU mengaku tersinggung karena merasa diremehkan terkait pekerjaannya sebagai ojek online pada 2018 saat keduanya masih bertetangga.

Permasalahan berlanjut pada 2019 ketika korban menutup tempat sampah di depan rumah tersangka menggunakan pot bunga, sehingga tidak bisa digunakan.

“Terakhir sekitar tahun 2025 pada saat bertemu bersama salat berjemaah di musala korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung,” ujar Sumarni dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa PBU telah menyiapkan cairan asam sulfat berkadar 90 persen untuk melukai korban. Cairan tersebut dibeli melalui e-commerce pada 2025 dengan harga Rp100.000.

Rencana penyerangan mulai disusun saat PBU bertemu dengan MS pada 2026. MS kemudian mengajak SR untuk ikut serta dalam aksi tersebut dengan imbalan Rp9 juta.

Awalnya, MS mengusulkan penggunaan balok untuk menyerang korban. Namun, PBU menolak karena khawatir dapat menyebabkan kematian.

“Akhirnya tersangka PBU dengan spontan memberikan saran dilukai dengan menggunakan air keras dan kedua tersangka menyetujui,” kata Sumarni.

Upaya eksekusi sempat tertunda hingga tiga kali karena adanya keraguan dalam menentukan pelaku serta ketakutan saat hendak menjalankan aksi, termasuk pada percobaan tanggal 27 Maret 2026 yang gagal.

Aksi akhirnya dilakukan pada Kamis (30/3/2026) sekitar pukul 04.35 WIB. Saat itu, MS dan SR telah menunggu korban. Ketika korban hendak berangkat untuk salat Subuh, MS menuangkan cairan keras ke dalam gayung berwarna merah muda.

“Ketika korban terlihat MS langsung membuka botol cairan air keras ke gayung warna pink dan SR mengendarai kendaraan ke arah korban lalu dilakukan penyiraman terhadap korban,” jelas Sumarni.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar serius dari bagian kepala hingga perut. Sementara itu, para pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, PBU dan tersangka lainnya dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 470 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply