Seorang anak berusia 9 tahun di Kota Probolinggo diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh guru mengajinya sendiri. Peristiwa yang terjadi di sebuah musala tersebut kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian setelah korban melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
Kasus dugaan penganiayaan anak ini menimpa MFR (9), warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur. Ia diduga mengalami tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang guru mengaji berinisial S.
Kejadian tersebut terungkap pada Kamis (19/3/2026) setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ayah, Sulaiman (42), usai berbuka puasa.
Menurut penjelasan Sulaiman, anaknya mengaku sempat dibanting oleh oknum ustaz tersebut. Bahkan, korban juga memperlihatkan rekaman video yang memperlihatkan peristiwa tersebut.
“Anak saya cerita habis buka puasa. Katanya dibanting, terus ada videonya. Setelah ditunjukkan, saya kaget karena terlihat cukup keras,” ujar Sulaiman.
Mengetahui kejadian itu, pihak keluarga langsung meminta penjelasan kepada pengurus musala. Pelaku disebut mengakui perbuatannya, namun beralasan tindakannya dipicu emosi setelah korban secara tidak sengaja menggores mobil milik kiai pengasuh musala.
Dari keterangan awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa bermula saat korban hendak mengeluarkan sepeda. Tanpa sengaja, sepeda tersebut menyentuh kendaraan milik kiai yang saat itu sedang menjalankan ibadah umrah.
Mengetahui mobil tersebut tergores, pelaku diduga emosi hingga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Kasat PPA-PPO Polres Probolinggo Kota, AKP Rini Ifo Nila Krisna, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami kasus dengan mengumpulkan keterangan saksi serta bukti tambahan.
“Ini masih dalam proses penyelidikan. Kami akan terus mendalami untuk memastikan kronologi dan unsur pidananya,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Meskipun pelaku sempat datang ke rumah korban untuk meminta maaf sehari setelah kejadian, keluarga korban memutuskan tetap melanjutkan perkara ke jalur hukum.
Sulaiman menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, terlebih dalam proses mendidik anak.
“Kalau menegur itu wajar, tapi kalau sampai membanting seperti itu sudah keterlaluan. Kami sepakat untuk lanjut ke jalur hukum,” tegasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
![]()
Be the first to comment