Polsek Grogol Petamburan meringkus seorang pria berinisial BAS, 28, terduga pelaku penjambretan dengan modus unik di kawasan Jelambar Baru, Jakarta Barat.
Pelaku sempat mencoba mengelabui warga dengan berpura-pura menolong korbannya, seorang wanita lansia berinisial LSJ, yang pingsan akibat aksinya sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa aksi tersebut terjadi pada Senin (2/3) tepatnya di Komplek Pakuwon depan Gereja GKI Jelambar Baru.
“Pelaku berinisial BAS (28) warga Teluk Gong, Jakarta Utara. Jadi dia pura-pura menolong setelah berusaha menjambret barang milik korban. Dia panik korbannya pingsan,” ujar Alex saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Dalam rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku berjaket ojek online itu tiba-tiba berhenti di samping korban yang tengah berjalan.
Pelaku lantas berusaha merampas tas korban, tetapi wanita lansia berinisial LSJ bersikeras untuk mempertahankan barang miliknya.
Pelaku yang tak mau kalah pun terus menarik tas korban sambil melajukan sepeda motornya. Kendati tas korban tak berhasil dirampas, korban tersungkur keras hingga tak sadarkan diri.
Alex mengatakan, melihat korban terjatuh dan tak sadarkan diri, pelaku diduga panik dan kembali lagi ke lokasi kejadian.
“Sebelum balik ke lokasi, pelaku sempat ganti helm ojol dengan helm yang lain,” kata Alex.
Namun, warga merasa curiga dengan gerak-geriknya pelaku hingga berhasil mengamankannya.
Setelah melihat rekaman CCTV, lanjut Alex, tampak sepeda motor dan jaket BAS sama seperti yang dikenakan pelaku jambret. Namun saat dituding penjambret oleh warga sekitar, pelaku sempat mengelak. Tapi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Dia kan sempat ganti helm, awalnya saat beraksi helm ojol, pas pura-pura nolong pakai helm biasa. Kami tunjukkan beberapa rekaman CCTV dan akhirnya dia mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Pelaku, kata dia, mengaku khilaf dan butuh uang untuk beli baju lebaran sehingga menjambret tas milik lansia yang berisi dua unit ponsel, kartu e-money, kunci rumah, uang tunai sebesar Rp 891 ribu dan sejumlah uang koin.
“Kami sita juga barang bukti pelaku yaitu sepeda motor merk Honda Beat B 4285 UGA, helm ojol dan helm motif hitam, sandal serta jaket ojol sesuai rekaman CCTV,” tandasnya.
Pelaku pun dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
sumber: jpnn.com
![]()
Be the first to comment