Ribuan ikan dilaporkan mati dan mengapung di Situ Citongtut, Desa Cicadas, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Kejadian tersebut ramai diperbincangkan di media sosial setelah beredarnya video yang memperlihatkan air situ berwarna gelap pekat, dengan bangkai ikan memenuhi permukaan hingga ke aliran air yang mengarah ke danau tersebut.
Menanggapi peristiwa itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor segera melakukan investigasi lapangan.
Sekretaris DLH Kabupaten Bogor, Dede Armansyah, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil sampel air dari lokasi untuk diuji di laboratorium.
Dari hasil pengujian, sejumlah indikator kualitas air tercatat melampaui ambang batas baku mutu lingkungan.
Parameter yang dominan berupa senyawa organik, seperti nitrit, sulfida, BOD, COD, serta klorin.
Adapun kadar logam berat masih berada di bawah batas maksimal yang diperbolehkan.
Temuan tersebut mengarah pada dugaan pencemaran akibat limbah organik, baik yang bersumber dari aktivitas industri maupun rumah tangga.
Dede menjelaskan, hasil penelusuran sementara menunjukkan sekitar 30 perusahaan membuang limbah ke saluran air yang akhirnya bermuara ke Situ Citongtut.
Namun, sebagian besar perusahaan itu belum memenuhi ketentuan perizinan.
Ia mengungkapkan, sekitar setengah dari perusahaan tersebut tidak memiliki izin pembuangan limbah. Ada pula yang belum berizin, tetapi sudah melakukan pengolahan limbah, meski belum mengantongi izin resmi pembuangan.
Berdasarkan hasil rapat bersama berbagai pihak, DLH Kabupaten Bogor telah menyusun rencana penanganan sekaligus penegakan aturan yang akan mulai diterapkan dalam waktu dekat.
Perusahaan yang sudah mengolah limbah namun belum memiliki izin pembuangan akan didorong untuk segera mengurus perizinannya, dengan target pelaksanaan pada Februari hingga Maret.
Sementara itu, terhadap perusahaan yang tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL), DLH akan mengambil langkah tegas.
Saluran pembuangan limbah perusahaan tersebut dapat ditutup secara permanen dengan cara disemen atau digrouting pada bagian ujung salurannya.
Selain itu, DLH juga akan memperketat pengawasan.
Salah satu upaya yang disepakati adalah pemasangan kamera pengawas (CCTV) di setiap titik pembuangan limbah milik perusahaan agar dapat dipantau bersama.
Menurut Dede, langkah ini penting karena sebagian besar saluran pembuangan berada di dalam area pabrik sehingga tidak mudah diakses masyarakat.
Ke depan, DLH bersama pihak perusahaan, pemerintah desa, kecamatan, serta warga akan membentuk forum pengawasan bersama guna memastikan pengelolaan limbah berjalan secara transparan dan berkelanjutan.
DLH Kabupaten Bogor menegaskan bahwa serangkaian langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum lingkungan agar kejadian pencemaran yang merugikan ekosistem dan masyarakat tidak terulang kembali.
![]()
Be the first to comment