Tak Sabar Antre, ASN Aniaya Empat Petugas SPBU di Tuban

Peristiwa kekerasan terjadi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap empat pegawai SPBU yang dipicu persoalan antrean pengisian bahan bakar.

Kejadian tersebut berlangsung di SPBU Desa Parangbatu, Kecamatan Parengan, pada Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 18.24 WIB. Terduga pelaku berinisial J, yang diketahui bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, disebut tidak sabar menunggu giliran saat hendak mengisi bahan bakar.

Saat insiden terjadi, salah satu petugas SPBU berinisial VPF (23) sedang melayani pengendara sepeda motor di dispenser BBM jenis Pertamax. Di tengah antrean, J yang datang menggunakan mobil diduga emosi, turun dari kendaraannya, lalu memukul dan menjambak VPF.

Aksi tersebut kemudian memancing pegawai lain untuk melerai. Namun, upaya AN (32) menghentikan keributan justru berujung pada kekerasan. AN dilaporkan menerima pukulan di bagian perut dan wajah dari terduga pelaku.

Situasi semakin tegang ketika dua pegawai lainnya, PS (48) dan RW (48), ikut mencoba menenangkan keadaan. Keduanya juga diduga menjadi korban pemukulan. Tidak terima atas kejadian tersebut, keempat pegawai SPBU akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Parengan.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum ASN tersebut.

“Hari ini kita telah menerima pelimpahan berkas Polsek Parengan terkait laporan polisi dugaan penganiayaan petugas Parangbatu,” ujar Bobby.

Ia menjelaskan, kronologi kejadian diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan pada tahap awal penyelidikan oleh Polsek Parengan.

“Data kronologis yang kami sampaikan ini berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dari proses penyelidikan Polsek,” jelasnya.

Bobby menambahkan, seluruh korban telah menjalani pemeriksaan awal serta visum et repertum sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara. Setelah berkas dilimpahkan, penyidik Polres Tuban akan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti.

“Kami akan proses kasus ini sesuai dengan SOP yang berlaku. Alhamdulillah, para korban saat ini masih bisa menjalankan aktivitas sehari-hari,” pungkasnya.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply