Aksi juru parkir (jukir) liar di kawasan Tambora, Jakarta Barat, menghebohkan publik. Seorang pengendara motor mengaku uang pecahan Rp100 ribu miliknya diduga diganti dengan uang mainan saat membayar biaya parkir.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan langsung mendapat perhatian aparat kepolisian. Dua jukir liar yang diduga terlibat kini telah diamankan oleh Polsek Tambora.
“Kami membenarkan adanya kejadian tersebut. Dua orang jukir liar berinisial SN (36) dan AS (28) sudah kami amankan di wilayah Tambora dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, Selasa, 30 Desember 2025.
Sudrajat menjelaskan, kejadian itu berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025. Korban merupakan pengunjung sebuah klinik di kawasan Tambora. Saat hendak pulang dan mengeluarkan sepeda motor, korban memberikan uang pecahan Rp100 ribu kepada jukir.
Kecurigaan muncul ketika korban menerima uang kembalian yang diduga bukan uang asli, melainkan uang mainan. Kejadian tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan memicu beragam komentar dari warganet.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul uang mainan serta peran masing-masing jukir. Dari pemeriksaan awal, diketahui salah satu jukir memiliki keterbatasan kemampuan membaca dan menulis.
“Asal uang mainan itu masih kami telusuri. Kami juga masih mendalami dari mana uang tersebut diperoleh,” jelas Sudrajat.
Hingga kini, kedua jukir liar masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tambora. Kepolisian memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional guna mengungkap fakta sebenarnya dari peristiwa yang sempat menggemparkan masyarakat tersebut.
![]()
Be the first to comment