Kepolisian Resor Jombang membongkar praktik budidaya ganja yang dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Penggerebekan yang berlangsung pada Senin (15/12/2025) itu mengungkap ratusan tanaman ganja yang siap dipanen.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R (43), warga asal Surabaya. Dari dalam rumah kontrakan, petugas menemukan 110 pohon ganja, ganja kering dengan berat mencapai 5,3 kilogram, serta ganja yang disimpan dalam rendaman di sejumlah toples.
“Jadi hari ini kami mengamankan seorang berinisial R yang menjadi terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” kata Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, Senin (15/12/2025).
Berdasarkan pantauan di lokasi, petugas gabungan Polres Jombang melakukan penyisiran menyeluruh di dalam rumah tersebut. Dua dari tiga kamar diketahui dialihfungsikan menjadi ruang tanam atau greenhouse. Selain itu, dapur dan area kebun belakang rumah juga dimanfaatkan untuk menanam ganja.
Ardi menjelaskan, kegiatan budidaya ganja itu telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan. Dari pengakuan tersangka, bibit ganja diperoleh dengan cara membeli melalui internet dan sejauh ini baru satu kali melakukan panen.
“Berdasarkan keterangan pelaku, kegiatan ini sudah berjalan tiga bulan. Bibit dibeli secara online dan baru satu kali panen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ardi menyebutkan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku lain berinisial Y, yang diduga membeli bibit atau biji ganja di wilayah Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Namun, keterkaitan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
“Pengakuan itu masih terus kami dalami,” tegasnya.
Selain mengamankan R, polisi juga mengangkut ratusan tanaman ganja dari lokasi menggunakan dua unit truk milik Polres Jombang. Berbagai peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang proses penanaman turut disita sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka R ditahan di Polres Jombang dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran ganja yang lebih luas.
![]()
Be the first to comment