Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang sebelumnya menodongkan senjata api kepada warga di Depok. Kedua tersangka, berinisial KM dan RA, ditangkap oleh Tim Opsnal Subdit Resmob Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, pada Rabu dini hari, 26 November 2025.
Kabid Resmob Polda Metro Jaya, Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait laporan percobaan pencurian motor di sebuah toko hewan peliharaan di kawasan Cilangkap, Tapos.
“Tim menangkap pelaku KM dan RA di lokasi tersebut pada Rabu dini hari,” ujar Ressa melalui keterangan resmi, Minggu (30/11/2025).
Saat penggerebekan, petugas menemukan satu senjata api rakitan beserta tiga butir peluru yang sebelumnya sempat ditembakkan ke lantai rumah pelaku. Senjata tersebut diduga digunakan untuk menakut-nakuti warga ketika menjalankan aksi mereka.
“Kedua pelaku mengakui bahwa senjata api tersebut selalu dibawa setiap kali melakukan tindakan pencurian,” ujar Ressa. Mereka mengaku membawa senjata untuk melindungi diri saat beraksi.
KM dan RA langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menduga keduanya merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor dan kini tengah menelusuri kemungkinan keberadaan penadah.
Kasus ini berawal pada Senin (24/11/2025) pagi ketika upaya pencurian sebuah motor di Jalan Abdul Gani, Kalibaru, Cilodong, Depok, berhasil digagalkan. Seorang saksi berinisial L melihat dua orang mencurigakan di depan toko hewan tempatnya bekerja.
Saat saksi berupaya menghalangi, salah satu pelaku mengeluarkan benda menyerupai senjata api dan menodongkannya ke arah saksi. Aksi itu membuat para pelaku panik dan melarikan diri meski gagal membawa motor.
Pelaku mengacungkan senjata ke Saksi sehingga Saksi mundur dan para pelaku kabur, jelas AKP Made Budi, Kasi Humas Polres Metro Depok.
Selain kasus pencurian, kedua pelaku juga dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api ilegal. Ancaman hukuman yang menanti mereka terbilang berat.
Pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat mengenai kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara, tegas Ressa.
![]()
Be the first to comment