Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, setelah meninjau latihan TNI di Morowali, menegaskan bahwa bandara yang beroperasi di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, benar-benar tidak memiliki kehadiran petugas Bea Cukai maupun Imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh, mengecam keras keberadaan bandara itu karena beroperasi tanpa melibatkan otoritas resmi pemerintah.
Ia menilai pengoperasian bandara tanpa pengawasan negara merupakan bentuk kelalaian berat yang dapat mengancam kedaulatan Indonesia. Oleh Soleh menyebutkan bahwa tidak ada satu pun aparat pemerintah — baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi — yang dapat masuk untuk melakukan pengawasan di sana. Kondisi tersebut, menurutnya, jelas melanggar prinsip dasar pengelolaan wilayah udara serta kontrol perbatasan negara.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” tegas Oleh Soleh dikutip dari laman resmi Fraksi PKB DPR RI, Rabu (26/11/2025).
Ia meminta pemerintah terutama Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, serta aparatur pertahanan dan keamanan segera mengambil langkah hukum dan tindakan tegas.
“Ini harus diusut tuntas. Pemerintah tidak boleh ragu untuk menindak tegas siapa pun yang mengoperasikan fasilitas strategis tanpa otoritas negara. Kedaulatan adalah harga mati,” ujarnya.
Oleh Soleh juga menekankan bahwa keberadaan bandara tanpa pengawasan negara bukan hanya melanggar aturan penerbangan sipil, tetapi juga dapat membuka celah bagi berbagai ancaman keamanan nasional, seperti penyelundupan barang, perpindahan orang tanpa kontrol, hingga aktivitas ilegal lain yang sulit dipantau.
Sebagai tambahan, menurut data resmi Hubud, bandara tersebut bernama Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Status bandara diklasifikasikan sebagai “Non-Kelas”, beroperasi secara “Khusus”, dan digunakan untuk penerbangan “Domestik”. Pengelolaannya berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
Bandara IMIP memiliki runway sepanjang 1.890 meter dan lebar 30 meter dengan permukaan aspal hotmix. Daya dukung runway (PCN) berada pada level 68/F/C/X/T, menandakan bahwa landasan mampu melayani pesawat dengan bobot tertentu.
Apronnya berukuran 96 × 83 meter dengan daya dukung setara (PCN 68/F/C/X/T). Untuk keselamatan, terdapat runway strip berukuran 2.010 × 300 meter.
Jenis pesawat kritis (critical aircraft) yang dapat digunakan di sana antara lain Embraer ERJ-145ER, dan menurut data Hubud, Airbus A-320 juga tercatat beroperasi di bandara tersebut.
Pada tahun 2024, Bandara IMIP tercatat melayani 534 pergerakan pesawat dengan jumlah penumpang sekitar 51.000 orang
![]()
Be the first to comment