Sah! MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Putusan MK menyebutkan polisi yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun.

Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan polisi aktif dilarang untuk menduduk jabatan sipil.

Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, polisi aktif yang hendak duduk di jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari Polri.

Putusan MK itu mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa) yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2002 tentang Polri.

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (13/11/2025) dikutip dari laporan CNN Indonesia

Diketahui, dalam pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2002 tentang Polri berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

“Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya.

Dalam Putusan MK itu terdapat dua hakim konstitusi yakni Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Mereka menilai, gugatan pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply