6 Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan 2 Mata Elang hingga Tewas di Kalibata

Polda Metro Jaya menetapkan enam personel kepolisian dari satuan pelayanan (Yanma) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua mata elang atau debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, setelah dilakukan gelar perkara dengan pendampingan dari Bareskrim Polri.

“Adapun keenam tersangka tersebut merupakan. Anggota satuan pelayanan markas di Mabes Polri,” kata Trunoyudo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025) malam.

Keenam oknum polisi itu masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi, rekaman CCTV, serta sejumlah alat bukti lain yang menguatkan keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan.

“Pasal yang dipersangkakan sesuai alat bukti yang dikumpulkan penyidik tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia, penerapan pasal -pasal tersebut diberlakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses penyidikan masih terus berlangsung secara paralel oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan dukungan langsung dari Mabes Polri.

Selain menghadapi proses hukum pidana, keenam anggota Yanma Mabes Polri tersebut juga tengah menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang ditangani oleh Divisi Propam Polri.

“Kasus ini juga ditangani Div Propam Polri berdasarkan hasil gelar perkara,” ujarnya

Sebelumnya, dua debt collector berinisial MET dan NAT meninggal dunia akibat dikeroyok saat hendak menghentikan sebuah sepeda motor di kawasan Kalibata, Kamis (11/12/2025).

Insiden pengeroyokan tersebut kemudian berbuntut aksi lanjutan pada malam harinya, berupa pembakaran sejumlah warung dan kendaraan di wilayah Kalibata oleh sekelompok massa yang diduga memiliki keterkaitan dengan korban.

“Kelompok daripada kedua almarhum ini datang meminta pertanggungjawaban,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).

Menurut Nicolas, massa awalnya meminta warga sekitar menyerahkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

“Karena warga di sini ada yang melihat (aksi pengeroyokan), mereka meminta kalau bisa yang mengeroyok itu diserahkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Loading

Be the first to comment

Leave a Reply