Jumat, 25 September 2026
Breaking News
Nasional

50 Ribu Buruh Turun ke Jalan: Yang Dipersoalkan Bukan Sekadar Upah

Riskal Arief | | 4 mnt baca
50 Ribu Buruh Turun ke Jalan: Yang Dipersoalkan Bukan Sekadar Upah
Bagikan:

Gabung Di Kanal Whatsapp KLIK DISINI

JAKARTA, BERITANOW — Sekitar 50 ribu buruh bergerak ke Jakarta, Kamis (24/9/2026), bukan semata untuk mempersoalkan besaran upah. Massa Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) datang untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dianggap akan menentukan arah hubungan kerja ke depan.

Massa berasal dari sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Banten, Bekasi, dan DKI Jakarta. Mereka berkumpul di kawasan Semanggi dan bergerak menuju kawasan UOB di Jalan MH Thamrin. Perwakilan buruh juga membawa petisi untuk disampaikan kepada pemerintah.

Di permukaan, ini adalah demonstrasi. Tetapi jika dilihat lebih jauh, jumlah massa dan ragam tuntutannya menunjukkan persoalan yang lebih besar, yaitu bagaimana negara membangun sistem perlindungan pekerja ketika bentuk pekerjaan terus berubah?

Dari upah ke persoalan sistem kerja

Isu pengupahan memang tetap menjadi salah satu agenda. Namun, daftar tuntutan KBPBI memperlihatkan bahwa persoalan buruh sudah melebar ke berbagai aspek hubungan industrial.

Ada outsourcing, jaminan sosial, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pesangon, pekerja platform digital, cuti haid, pemagangan, hingga peningkatan keterampilan.

Artinya, yang sedang dipersoalkan bukan hanya berapa buruh dibayar, tetapi juga bagaimana seseorang memperoleh pekerjaan, berapa lama kepastian kerjanya, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi risiko, dan bagaimana pekerja terlindungi ketika teknologi mengubah cara perusahaan bekerja.

Pekerja platform digital menjadi contoh paling jelas. Model kerja berbasis aplikasi membuat hubungan antara pekerja dan perusahaan tidak selalu menyerupai hubungan kerja konvensional. Persoalannya kemudian bergeser: apakah perlindungan ketenagakerjaan harus mengikuti status formal pekerja atau mengikuti risiko dan kontribusi ekonominya?

RUU menjadi arena pertarungan kepentingan

Di sinilah persoalan masuk ke tingkat berikutnya. RUU Perlindungan Ketenagakerjaan bukan sekadar produk administratif. RUU ini akan menjadi aturan yang mengatur hubungan antara pekerja, perusahaan, dan negara.

Karena itu, setiap perubahan norma berpotensi menghasilkan konsekuensi berbeda bagi masing-masing pihak. 

Bagi pekerja, aturan dapat menentukan kepastian kerja, upah, pesangon, keselamatan, dan jaminan sosial. Bagi perusahaan, aturan menentukan biaya tenaga kerja, fleksibilitas perekrutan, serta kewajiban yang harus dipenuhi. 

Sementara bagi pemerintah, regulasi harus menjaga perlindungan pekerja sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Di titik inilah pembahasan RUU menjadi penting. Siapa yang memperoleh perlindungan, siapa yang menanggung biaya, dan siapa yang memiliki kewenangan menentukan aturan?

Aksi buruh merupakan salah satu mekanisme untuk memasukkan kepentingan pekerja ke dalam proses tersebut.

Dari jalanan ke meja perundingan

Menariknya, aksi 24 September tidak berdiri sendiri. Menurut pernyataan Andi Gani Nena Wea, sebelumnya telah berlangsung komunikasi antara kelompok buruh, pemerintah, dan DPR. Ia menyebut sejumlah bagian pembahasan telah menunjukkan perkembangan.

Dengan demikian, demonstrasi dapat dibaca sebagai bagian dari mekanisme tekanan sekaligus komunikasi politik dalam hubungan industrial.

Buruh menggunakan kekuatan kolektif untuk memperlihatkan bahwa tuntutan mereka memiliki basis massa. Pemerintah dan DPR memiliki kewenangan membuat kebijakan. Pengusaha berada pada sisi lain sebagai pihak yang akan menjalankan dan menanggung konsekuensi aturan. Ketiganya berada dalam satu sistem yang sama.

Persoalannya kemudian bukan siapa yang paling keras bersuara, tetapi apakah mekanisme tersebut mampu menghasilkan aturan yang dapat dijalankan dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Ketika 50 ribu buruh menjadi sinyal

Besarnya massa aksi juga memiliki makna struktural. Jika tuntutan hanya menyangkut satu kebijakan teknis, mobilisasi sebesar itu mungkin cukup dibaca sebagai tekanan politik. 

Namun ketika isu yang dibawa mencakup upah, outsourcing, pekerja platform, jaminan sosial, pesangon, pekerja perempuan, hingga keterampilan, terlihat bahwa perubahan dunia kerja telah menghasilkan persoalan yang saling terhubung.

Teknologi mengubah pekerjaan. Sistem kontrak mengubah hubungan kerja. Tekanan biaya mengubah strategi perusahaan. Sementara negara dituntut memastikan perubahan tersebut tidak menghilangkan perlindungan dasar pekerja.

Karena itu, 50 ribu buruh yang turun ke Jakarta hari ini sebenarnya membawa pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar isi satu RUU: ketika dunia kerja berubah, apakah sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia juga ikut berubah?

Jawabannya tidak akan ditentukan oleh demonstrasi satu hari. Jawabannya akan terlihat dari bagaimana pemerintah dan DPR menyusun aturan, bagaimana kepentingan pekerja dan dunia usaha dinegosiasikan, serta bagaimana aturan tersebut akhirnya dijalankan di lapangan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyiapkan 1.550 personel lalu lintas dan rekayasa arus secara situasional di sejumlah kawasan, termasuk Sudirman-Thamrin, Monas, dan sekitar DPR/MPR. Masyarakat diminta menyesuaikan perjalanan karena kepadatan dapat berubah mengikuti kondisi aksi.

Hari ini jalanan Jakarta menjadi panggungnya. Tetapi persoalan sesungguhnya berada di meja pembentukan kebijakan dan seharusnya kita akan segera melihat hasilnya.(*)

Komentar (0)