Site icon BeritaNow.com

5 September 2025 Pemprov Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan aturan ganjil genap untuk kendaraan pribadi tidak diberlakukan di sejumlah ruas jalan pada Jumat, 5 September 2025, bertepatan dengan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“Pada hari Jumat, aturan Gage (ganjil genap) ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3, yang menegaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.

Selain itu, keputusan peniadaan ganjil genap juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kendati aturan Gage ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI tetap mengimbau warga untuk mematuhi rambu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan berkendara.

Sebagai informasi, sistem ganjil genap biasanya diterapkan di 25 ruas jalan ibu kota sebagai langkah pengendalian penggunaan kendaraan pribadi, sebelum nantinya beralih ke sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Adapun ruas jalan yang masuk cakupan ganjil genap meliputi:

Exit mobile version