Senin, 26 Oktober 2026
Breaking News
Teknologi

274 Lagu Elvis Picu Sengketa Bisnis AI, Anthropic Digugat

Riskal Arief | | 5 mnt baca
274 Lagu Elvis Picu Sengketa Bisnis AI, Anthropic Digugat
Bagikan:

Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI

SAN FRANCISCO, BeritaNow.com — Sengketa hak cipta antara industri musik dan perusahaan kecerdasan buatan (AI) memasuki babak baru. Pemegang hak atas ratusan lagu yang dipopulerkan Elvis Presley menggugat Anthropic, perusahaan pengembang chatbot Claude, karena diduga menggunakan karya musik tanpa izin untuk melatih model AI. Gugatan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang berhak memperoleh keuntungan ekonomi ketika karya manusia digunakan untuk membangun teknologi kecerdasan buatan.

Gugatan diajukan pada Jumat (23/10/2026) ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Wilayah California Utara. Authentic Brands Group bersama sejumlah pemegang hak terkait menuduh Anthropic menggunakan 274 lagu dalam katalog Elvis tanpa memperoleh lisensi atau memberikan kompensasi. Karya yang dipersoalkan mencakup sejumlah lagu terkenal, seperti "Can't Help Falling in Love", "All Shook Up", "Don't Be Cruel", dan "Return to Sender".

Para penggugat juga menuding Claude mampu menghasilkan materi yang menyerupai komposisi maupun lirik lagu berhak cipta. Mereka berpendapat penggunaan karya tersebut dapat menciptakan produk turunan yang bersaing dengan karya asli tanpa memberikan imbalan kepada pemegang hak. Namun, tuduhan tersebut masih menjadi materi sengketa dan belum merupakan kesimpulan pengadilan.

Gugatan Puluhan Juta Dolar atas Katalog Musik
Laporan Pitchfork dan The Guardian menyebut penggugat meminta ganti rugi sekitar 150.000 dolar AS untuk setiap lagu yang diduga dilanggar. Dengan 274 lagu yang dipersoalkan, perhitungan tersebut menghasilkan tuntutan sekitar 41 juta dolar AS. Angka itu merupakan besaran ganti rugi yang diminta, bukan kerugian yang telah dibuktikan ataupun kewajiban pembayaran yang telah diputus hakim.

Gugatan tersebut tidak hanya mempersoalkan penggunaan lagu sebagai data pelatihan. Para pemegang hak juga mengklaim Anthropic menyimpan materi berhak cipta dan menggunakan kembali salinannya dalam pengembangan model Claude. Mereka menuding mekanisme pengamanan yang diterapkan perusahaan belum cukup mencegah sistem menghasilkan materi yang terlalu dekat dengan karya aslinya.

Perkara ini menempatkan karya-karya Elvis, salah satu figur penting sejarah musik populer Amerika, dalam perdebatan teknologi modern. Lagu yang memiliki nilai komersial selama puluhan tahun kini menjadi bagian dari perselisihan mengenai pemanfaatan data untuk AI generatif. Persoalannya bukan sekadar apakah sebuah lagu dapat ditiru mesin, tetapi juga bagaimana nilai ekonomi karya tersebut dibagikan ketika teknologi memperoleh manfaat dari penggunaannya.

Anthropic Membantah Tuduhan Pelanggaran
Anthropic menyatakan tidak sependapat dengan tuduhan yang diajukan dan berniat mempertahankan posisinya melalui proses hukum. Pernyataan perusahaan tersebut dilaporkan Los Angeles Times pada Minggu (25/10/2026), setelah laporan awal Antara menyebut belum ada tanggapan resmi. Dengan demikian, perkara ini telah memasuki tahap ketika kedua pihak menyampaikan posisi yang berbeda mengenai dugaan penggunaan materi berhak cipta.

Dalam sengketa hak cipta AI lainnya, Anthropic berpendapat bahwa penggunaan karya untuk pelatihan model dapat memperoleh perlindungan berdasarkan doktrin fair use dalam hukum Amerika Serikat. Perusahaan menilai pelatihan model bersifat transformatif karena menghasilkan sistem yang dapat digunakan untuk berbagai fungsi, bukan semata-mata menggandakan materi sumber. Namun, apakah argumentasi tersebut berlaku terhadap penggunaan dan keluaran lagu yang dipersoalkan tetap membutuhkan penilaian hukum tersendiri.

Bagi pemegang hak cipta, persoalannya terletak pada dugaan pengambilan karya tanpa persetujuan serta kemungkinan berkurangnya pasar lisensi. Sementara bagi pengembang AI, sengketa tersebut menyangkut batas penggunaan data yang diperlukan untuk membangun teknologi generatif. Perbedaan kepentingan ini menjadikan putusan pengadilan berpotensi memengaruhi hubungan komersial antara industri kreatif dan perusahaan teknologi.

Industri Musik Hadapi Persoalan Baru
Kasus Elvis bukan gugatan pertama yang dihadapi Anthropic dari industri musik. Universal Music Publishing Group, Concord, dan ABKCO sebelumnya juga mempermasalahkan penggunaan lirik berhak cipta dalam pengembangan Claude. Pada 21 Oktober 2026, kedua pihak menyampaikan argumentasi di pengadilan mengenai apakah pelatihan AI menggunakan karya musik memenuhi ketentuan fair use.

Dalam persidangan tersebut, penerbit musik menyoroti kemampuan AI menghasilkan lirik yang berpotensi bersaing dengan karya berlisensi. Anthropic membantah bahwa penggugat telah membuktikan kerugian pasar secara spesifik. Hakim belum memberikan putusan atas pokok perdebatan tersebut ketika laporan diterbitkan.

Bagi pencipta lagu, perkembangan teknologi AI menghadirkan persoalan baru dalam pengelolaan hak ekonomi. Karya musik dapat memberikan nilai kepada pengembang sistem bahkan ketika pengguna tidak meminta salinan lagu tertentu. Situasi ini memperkuat perdebatan mengenai kebutuhan transparansi sumber data, mekanisme lisensi, serta pembagian manfaat antara perusahaan teknologi dan pemilik karya.

Indonesia Perlu Mencermati Sengketa Hak Cipta AI
Sengketa di Amerika Serikat juga relevan bagi perkembangan industri kreatif Indonesia. Musisi, penulis, ilustrator, dan pelaku ekonomi kreatif menghadapi pertanyaan serupa mengenai penggunaan karya mereka sebagai bahan pelatihan sistem AI. Sementara itu, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang mengatur hak moral dan hak ekonomi pencipta serta pemegang hak.

Namun, ketentuan hukum Amerika mengenai fair use tidak dapat langsung disamakan dengan pengecualian hak cipta yang berlaku di Indonesia. Penilaian terhadap penggunaan karya untuk pelatihan AI harus memperhatikan yurisdiksi, jenis penggunaan, dan ketentuan hukum yang relevan. Karena itu, gugatan Elvis terhadap Anthropic tidak otomatis menentukan legalitas seluruh praktik pelatihan AI di Indonesia.

Perkara ini memperlihatkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan tidak hanya menyangkut kemampuan komputasi, tetapi juga kepemilikan dan nilai ekonomi karya kreatif. Pengadilan akan menentukan apakah tindakan yang dituduhkan kepada Anthropic terbukti melanggar hak cipta berdasarkan hukum yang berlaku. Hasilnya dapat menjadi rujukan penting bagi perdebatan mengenai hubungan antara inovasi teknologi dan perlindungan pencipta di berbagai negara.(*)

Komentar (0)