Dapatkan Update Berita & Hadiah Menarik Setiap Hari, Gabung Di Whatsapp Channel KLIK DISINI
CIPUTAT, BERITANOW.COM - Kasus 13 siswi SMP Ciputat yang diduga menjadi korban perundungan kakak kelas mengundang keprihatinan. Tiga siswi dilaporkan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit setelah mengalami sakit perut akibat dugaan pemaksaan mengonsumsi minuman dengan campuran bahan tertentu. Selain dugaan kekerasan, para korban juga disebut mengalami pemalakan oleh senior mereka.
Informasi tersebut disampaikan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan pengecekan awal. Berdasarkan keterangan polisi, dugaan perundungan melibatkan siswi kelas tiga yang diduga melakukan tindakan tersebut terhadap adik kelasnya. Polisi masih perlu mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan fakta dan pihak-pihak yang terlibat.
Diduga Dipaksa Minum Racikan Kopi dan Cuka
Menurut informasi awal yang diterima kepolisian, peristiwa itu diduga berlangsung di sebuah warung di luar lingkungan SMPN 10 Ciputat, kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan. Para siswi disebut diminta mengikuti tantangan atau challenge yang diberikan oleh kakak kelas mereka. Siswi yang dianggap kalah atau melakukan kesalahan diduga diwajibkan meminum racikan kopi, cuka, dan bawang putih.
Tiga dari 13 siswi tersebut dilaporkan menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan berupa sakit perut. Namun, informasi mengenai perkembangan kondisi terkini para korban belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan awal polisi. Penanganan medis diperlukan untuk memastikan kondisi mereka setelah dugaan pemaksaan tersebut.
Korban Juga Diduga Dimintai Uang
Dugaan perundungan ini tidak hanya berkaitan dengan pemaksaan mengonsumsi minuman. Polisi juga menerima informasi bahwa para siswi diduga dimintai uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp5.000 hingga Rp10.000. Dugaan pemalakan tersebut menjadi bagian lain dari kasus yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Kapolsek Ciputat Timur menyebut pihak keluarga dapat berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait pendampingan serta pihak sekolah apabila ingin membuat laporan resmi. Keluarga juga diarahkan untuk menghubungi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Tangerang Selatan. Pendampingan dari pihak terkait diharapkan dapat membantu para korban sekaligus mendukung proses penanganan kasus.
Penanganan Kasus Perlu Dikawal
Kasus ini menjadi pengingat bahwa senioritas tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan intimidasi, pemaksaan, ataupun tindakan yang membahayakan kesehatan pelajar lain. Sekolah, keluarga, dan pihak berwenang perlu memastikan setiap dugaan perundungan ditangani secara serius dengan tetap melindungi identitas anak. Proses pemeriksaan juga penting untuk mengungkap kronologi dan memastikan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. (*)